PEMDES KARANGTALUN SELENGGARAKAN MUSDES RASTRA, SOSIALISASI ADD DAN DD

sos-add-dd-2017

KARANGTALUN———-Sebagai tindak lanjut kegiatan di Pendopo Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari menyelenggarakan Musyawarah Desa Beras Sejahtera (Rastra),Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada, Rabu 26 April 2017 bertempat di Aula Balai Desa. Hadir dalam acara tersebut Kasi Kesra Kecamatan,TKSK,Petugas PKH,Kepala Desa beserta Perangkat,Ketua BPD dan Anggota,Ketua LKMD dan Anggota,Ketua TP PKK dan Pengurus,Ketua RW dan RT,Tokoh Masyarakat serta Perwakilan dari penerima Rastra.

Berdasarkan daftar nama yang diterima desa Karangtalun Keluarga Penerima Manfaat program subsidi beras untuk rumah tangga sejumlah 324 penerima. Data penyaluran beras untuk rumah tangga miskin yang dinilai tidak tepat sasaran hanya bisa dimuktahirkan melalui musyawarah desa (musdes). Pasalnya, secara mekanisme, musdes memiliki kewenangan melakukan pergantian rumah tangga sasaran (RTS) untuk menghindari resiko penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Terkait mekanismenya, melalui musdes untuk menentukan daftar penerima manfaat (DPM)-1 berdasar usulan warga yang disetujui bersama. usulan yang disetujui ini, nantinya dituangkan dalam berita acara. Jadi pergantian RTS ada di musdes. Pihak kami, tidak memiliki wewenang untuk itu. Memang, data administratif kami pegang by name by address, untuk acuan pemberian kartu kendali ke RTS yang masuk dalam data, Peran sentral musdes sendiri, diterangkan Kepala Desa Karangtalun untuk mengakomodir dinamika masyarakat.
Jadi dengan Musdes ini selain untuk Update data terbaru juga untuk menetapkan penerima Rastra sesuai ketentuan.

Di tahun 2017 ini desa Karangtalun menerima kucuran dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 415.615.000,- dan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 872.099.000,- yang peruntukanannya mengacu pada RKPDes dan APBDes. untuk itu Pemerintahan Desa harus dapat mempersiapkan prasyarat agar dapat dilakukan pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yaitu berupa dokumen-dokumen,sehingga dengan sosialisasi pada kesempatan ini adalah dalam rangka untuk mempersiapkannya, ungkap Kepala Desa Bambang Supriyanto,SH.

Seiring dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi perubahan mendasar dalam sistem Pemerintahan Desa. Salah satunya, yaitu Desa juga memiliki kewenangan mangatur, mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, serta hak asal usul, atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintah Negara Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, salah satu konsekuensi logis yang merupakan penjabaran dari UU Desa adalah bagaimana Desa dapat mandiri, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset. Dengan kemandirian tersebut, Desa dapat menjalankan roda pemerintahannya dengan kekuatan sendiri, karena kemandirian tidak hanya diukur dari kewenangan, tetapi juga bagaimana kewenangan dapat dilaksanakan menggunakan sumber daya yang dimiliki.

Adapun rencana penggunaan Alokasi Dana Desa adalah :
1. Bidang Pemerintahan       Rp. 349.981.000
2. Bidang Pembangunan       Rp.   34.140.000
3. Bidang Kemasyarakatan  Rp.    31.494.000
Sedangkan rencana penggunaan Dana Desa adalah :
1. Bidang Pembangunan       Rp. 798.799.000
2. Bidang Pemberdayaan     Rp.    73.300.000

Dari rencana tersebut nantinya akan dibuat surat keputusan penetapan kegiatan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, sebagai pengelola kegiatannya adalah Kepala Desa membentuk Tim Pengelola Desa (TPD). (Editor/Admin : Sobirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *