KARANGTALUN———- Sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi di Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari mengadakan Sosialisasi Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH) pada selasa, 18 April 2017 bertempat di aula Balai Desa Karangtalun, hadir dalam acara tersebut Kepala Desa dan Perangkat Desa , Unsur BPD, LKMD, Para Ketua RW dan RT.
Ditahun 2017 Desa Karangtalun mendapat bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga sejumlah 11 (sebelas) rumah yang masing-masing menerima Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang hanya boleh digunakan untuk pembelian bahan material disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masing-masing rumah, dan nantinya bagi penerima juga ada kontribusi untuk swadaya.
Dalam musyawarah juga membentuk Pelaku kegiatan Rehabilitasi RTLH yaitu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) , yang terdiri dari Kepala Desa sebagai Penanggungjawab, Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang mempunyai tugas mengelola pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan Surat Keputusan Kepala Desa, ungkap Kepala Desa Bambang Supriyanto,SH saat memberikan materi sosialisasi.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 13 Tahun 2017, Maksud kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan sehat bagi keluarga miskin Tahun Anggaran 2017,kemudian diantara tujuannya adalah pelestarian nilai-nilai kesetiakawanan sosial, swadaya, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan juga memotivasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas Rehabilitasi RTLH.
Ditahun 2016 yang lalu Pemerintah Desa Karangtalun juga sudah mengusulkan Rehab Rumah Tidak Layak Huni ke Provinsi Jawa Tengah sejumlah 14 rumah untuk tahun 2017, dengan harapan mudah-mudahan bisa direalisasikan ditahun ini juga, imbuh Bambang Supriyanto,SH.
Rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung, secara mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga, menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga. Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah yang layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga.
Pada kenyataannya, untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah. Ketidakberdayaan mereka memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri. Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni yang dihuni atau dimiliki oleh orang miskin memiliki multidimensional. Oleh sebab itu, kepedulian untuk menangani masalah tersebut diharapkan terus ditingkatkan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat (stakeholder) baik pemerintah pusat maupun daerah, dan elemen lainnya. Dengan harapan semoga program dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga ini akan tetap berkesinambungan. (Editor/Admin : Sobirin)
Mantap