Sebagai bentuk upaya berkelanjutan dalam memberi pemahaman akan bahaya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat sekaligus menjelaskan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai menggandeng instansi pemerintah di berbagai daerah dalam memberikan edukasi tersebut.

Fokus utama sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan kepada para pedagang, wirausaha, dan Satpol PP tingkat kecamatan akan ciri-ciri dan dampak dari penjualan rokok ilegal.

Tidak ketinggalan Bea Cukai Purwokerto bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Purbalingga turut memberikan penyuluhan di bidang cukai pada Selasa (24/11). Sosialisasi secara langsung dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dilangsungkan di Griya Papringan Katamas (Kampung Wisata Tematik Sikadut), Dusun Sikadut, Desa Karangtalun, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Kami berupaya menjelaskan ciri rokok ilegal, desain pita cukai, tata cara pelekatan pita cukai pada rokok maupun minuman keras, cara identifikasi pita cukai secara kasat mata, serta apa itu DBHCHT,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Erwan Saepul Holik.

Selain itu Gunanto Eko Saputra dari Bagian Perekonomian Setda Purbalingga turut menjelaskan sejarah tembakau di Kabupaten Purbalingga serta porsi DBHCHT yang nominalnya sebesar 6,9M untuk Kabupaten Purbalingga. “Porsi DBHCHT di Kabupaten Purbalingga merupakan pungutan cukai atas rokok yang bapak ibu jual atau beli dan digunakan sebagian besar untuk membeli obat-obatan yang nantinya didistribusikan ke rumah sakit dan puskesmas” kata Gunanto.
