RANCANGAN SOTK KARANGTALUN DIBAHAS DENGAN BPD

sotk

KARANGTALUN ——- Dalam rangka Penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Pemerintahan Desa telah mengadakan rapat pembahasan rancangan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, bertempat di Kantor Desa Karangtalun yang dihadiri oleh Kepala Desa , Perangkat Desa , Ketua BPD dan anggotanya, pada hari minggu 4 Desember 2016.

Mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang baru,demikian sambutan Kepala Desa Karangtalun Bambang Supriyanto,SH mengawali musyawarah. Lebih Jauh disampaikan bahwa , berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga menindaklanjuti Undang-Undang dengan Peraturan Daerah tentang Desa, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagai pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menyusun Struktur Organisasi Pemerintah Desa sebagai pedoman penyelenggaran Pemerintahan di Desa.

Namun demikian dalam menetapkan struktur organisasi, nomenklatur dan jumlah bidang urusan, pelaksana teknis kewilayahan tidak boleh melebihi jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Karangtalun Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adapun rencana Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Karangtalun sebagai berikut :
1. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Desa;
2. Unsur Sekretariat Desa, sebagai unsur pembantu pimpinan dan perumus kebijakan yang dipimpin oleh Sekretaris       Desa dibantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Perencanaan.
3. Unsur Pelaksana Kewilayahan yang terdiri dari Dusun Yang dipimpin oleh seorang Kepala Dusun
4. Unsur Pelaksana Teknis terdiri dari 3 (tiga) Seksi yakni Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi                 Pelayanan, masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

Bahwa setelah melalui rapat / sidang dengan materi sebagaimana dimaksud di atas diperoleh kata sepakat mengenai pokok pembahasan sebagai berikut :
‘’ Menerima dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Karangtalun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Karangtalun ‘’
Bahwa dengan berpedoman Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, maka dimohon kepada Kepala Desa untuk berkonsultasi dengan Bupati atau pejabat yang berwenang dan selanjutnya untuk segera menetapkan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada hasil kesepakatan pembahasan dalam Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut.
Dengan di susun Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga yang baru, diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksntaanakan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan dengan tertib dan baik dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat desa. (Editor/Admin : Sobirin)

2 gagasan untuk “RANCANGAN SOTK KARANGTALUN DIBAHAS DENGAN BPD

  • 6 Januari 2017 pukul 10:10 pm
    Permalink

    sudah ditetapkan atau masih dikonsultasikan Rancangan Perdes SOTK nya, pak?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *