PURBALINGGA – Acara ‘Lenggak-Lenggok Batik Purbalingga 2019’, Sabtu (26/7) di Taman Usman Janatin menjadi salah satu ajang pembuktian bahwa kain batik juga sangat cocok untuk keperluan non formal. Sebanyak lebih dari 200 motif batik yang dirancang disainer dan pembatik lokal Purbalingga ditampilkan peragawan/peragawati Forkopimda, ASN dari OPD dan BUMD Pemkab Purbalingga. Batik dikemas dengan berbagai jenis tema pakaian, mulai dari ready to wear, mall, millenial, arisan, baju hamil, pantai, travelling, kantor dan kondangan. “Biasanya di Purbalingga batik dikenal untuk digunakan keperluan formal, namun hari ini kita melihat batik itu ready to wear, bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang semuanya ternyata bagus-bagus, dan ditampilkan seru di luar dugaan,” kata Ketua Dewan Kerajinan Nasional daerah (Dekranasda) Kabupaten Purbalingga, Rizal Diansyah SE. Rizal berharap kegiatan ini terus berkesinambungan, desainer lokal terus berkreatifitas dan bisa membuat batik Purbalingga menasional. Sementara itu Disainer kondang Samuel Wattimena, mengaku kagum pada penyelenggaraan acara kali ini. “Menurut saya itu special dan sangat patut untuk dikembangkan, khususnya sikap kerjasamanya, jadi nggak melihat lagi yang satu lebih menonjol dari yang lain tapi totaliatas dari kerjasama. Itu menjadi contoh yang baik bagi generasi ke depan,” katanya. Menurut Samuel, desain-desain yang telah ditampilkan tadi sangat emosional, dan sangat menjual. Terlebih populasi penduduk Indonesia saat ini kurang lebih ada 370 juta jiwa merupakan pasar yang sangat besar. “Disainer sini yang mau berkecimpung di dunia kreatif harus punya mimpi besar untuk bisa mengambil bagian,” katanya. Samuel juga berpesan agar para desainer maupun para pembatik mempu meneropong selera fashion kekinian maupun masa depan. Karena kita sadari, 10 tahun yang akan datang pasar terbesar batik adalah generasi milenial saat ini. “Dengan pendekatan itu, harus sudah mulai ditunjukan saat ini,” katanya,” katanya. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan acara ini dalam rangka memeriahkan Hari Batik di Purbalingga. Kegiatan ini juga sekaligus memberikan apresiasi pada perajin dan desainer lokal. “Dalam kegiatan ini terjual sekitar 200 pcs batik dari para pengrajin selama persiapan 1,5 minggu ini. Ternyata Purbalingga memiliki potensi-potensi yang luar biasa termasuk 25 desainer yang berperan kali ini,” ungkapnya. Acara ini juga bagian upaya untuk mempromosikan batik sebagai warisan budaya dunia asli Indonesia. Bupati juga memotivasi, jika batik Pekalongan saja bisa maju, maka Purbalingga juga memiliki kesempatan yang sama. Oleh karenannya Bupati juga meminta agar Disainer Samuel Wattimena senantiasa bisa terus mendampingi desainer maupun pembatik di Purbalingga. “Sehingga mimpi batik Purbalingga untuk bisa Go nasional dan Go internasional bisa terealisasi,” katanya. Pada acara ini juga diumumkan para juara Lomba Desain Batik Khas Purbalingga dengan Tema Pesona Gunung Slamet. Untuk tingkat SD/SLTP dimenangkan oleh Juara I Yashika Sahda Safriyana (SMP Muh 5 Purbalingga), Juara II Jenita Eka Lestari (SMPN 3 Pengadegan), Juara III Farid Hidayat (SDN 1 Pagerandong). Tingkat SLTA, Juara I Inayah Al Fatikhah (SMAN 1 Rembang), Juara II Eva Fitriyani (Sman 1 Rembang) dan Farida Nur Azizah (SMAN 1 Rembang). Tingkat mahasiswa dan umum, Juara I Muhammad Aminudin (Losari), Juara II Mulyono (Karangtalun) dan Juara III Arih Oviana Putrikusuma (Karangreja). Sementara lomba ‘Lenggak-lenggok Batik Purbalingga Tahun 2019’, dimenangkan, Juara I dari RSUD Goeteng Taroenadibrata yang mengusung tema millenial dengan desainer Siswati dan Pembatik dari Mewek; Juara II diraih oleh Satpol PP dengan tema mall dengan desainer Lilis Kurnia dan pembatik dari Forum Batik; Juara III diraih oleh Sekretariat Daerah (Setda) dengan desainer Koko Tio dan pembatik dari Karangtalun.(Gn/Humas)
Pelantikan Pengelola BUM Desa Sida Dadi Mulya Desa Karangtalun
Pelantikan pengelola BUM Desa Sida Dadi Mulya dilaksanakan sehari sebelum pelantikan Presiden Republik Indonesia yaitu pada hari Sabtu, 19 Oktober 2019.Hadir dalam pelantikan semua lembaga pemerintahan Desa Karangtalun termasuk tokoh masyarakat. Dalam sambutannya Kepala Desa Karangtalun Heru Catur Wibowo mengatakan “Saya percaya dan optimis pengelola yang baru saja dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan bisa memberikan tambahan Pendapatan Asli Desa atau PADes untuk Desa Karangtalun. Selama ini PADes hanya mengandalkan hasil lelang tanah kas Desa. Hadirnya BUM Desa selain menguntungkan bagi Pemerintah Desa juga diharapkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan banyaknya unit usaha di bawah naungan BUM Desa maka akan banyak tenaga kerja yang terserap. Salah satu unit usaha andalan BUM Desa Sida Dadi Mulya adalah Toko Material dan Alat Tulis Kantor. Unit usaha ini lahir dengan melihat potensi kebutuhan Pemerintah Desa Karangtalun dibidang pemerintahan maupun dibidang pembangunan, karena selama ini ada perputaran uang belanja Desa mencapai Rp. 1.500.000.000,- dan itu dibiarkan lolos begitu saja. Selain itu akan ada beberapa unit usaha lain diantaranya, pengelolaan air bersih, pengolahan sampah, persewaan kios dan usaha simpan pinjam”, pungkasnya. Susunan Pengelola BUM Desa Sida Dadi Mulya Desa Karangtalun pada posisi Direktur dijabat oleh Kris Cahyono Harum, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dijabat oleh Dwi Antoro, dan Kepala Bagian Keuangan dijabat oleh Nugraheni Adiningtyas.
Pawai Karnaval Desa Karangtalun Meriahkan Acara HUT RI Ke – 74
Ribuan masyarakat Desa Karangtalun mulai dari pelajar tingkat TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN dan masyarakat umum memeriahkan pawai karnaval memperingati HUT RI ke-74 di Lapangan Somakrida Desa Karangtalun, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Minggu (25/8/2019) pagi. Para peserta pawai karnaval berjalan kaki dari lapangan Somakrida Karangtalun pukul 08.30 WIB sejauh dua kilometer melintasi Dusun III Karangtalun, Dusun II Karangklesem dan Dusun I Sikadut kemudian kembali lagi ke lapangan. Pawai Karnaval memakai baju muslim/ muslimah, baju adat, baju hias, baju mahasiswi, baju militer dan menggunakan kenderaan hias yang begitu menarik serta menggunakan marching band. Para peserta pawai karnaval begitu semangat berjalan kaki, walaupun suasana terik matahari. Antusias masyarakat untuk menyaksikan pawai karnaval HUT RI ke-74 membuat jalan raya menjadi macet. “Pawai karnaval ini kali pertama dilaksanakan, namun demikian sangat luar biasa meriah. Akan lebih meriah jika kegiatan ini dilaksanakan setahun sekali atau even-even tertentu di Karangtalun, “Ujar Heru Catur Wibowo Kepala Desa Karangtalun.
JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON PENGELOLA BUMDesa DESA KARANGTALUN
JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON PENGELOLA BUM DESA “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA [table id=15 /] Ketua Panitia Seleksi Calon Pengelola BUM Desa “Sida Dadi Mulya” PUDJIARTO BACA JUGA : TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PELAKSANA OPERASIONAL BUMDesa DESA KARANGTALUN http://www.karangtalun.desa.id/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-pelaksana-operasional-bumdesa-desa-karangtalun/
PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PELAKSANA OPERASIONAL BUMDesa DESA KARANGTALUN
PANITIA SELEKSI CALON PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA PENGUMUMAN Pemerintah Desa Karangtalun saat ini membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga dengan integritas serta komitmen tinggi untuk bergabung dan berkarir di BUM Desa SIDA DADI MULYA pada posisi sebagai berikut : Jenis, Jumlah Staf, posisi ketenagakerjaan yang dibutuhkan 1.Pelaksana Operasional : 3 orang 2.Dewan Pengawas : 3 orang KOMPETENSI KHUSUS PELAKSANA OPERASIONAL : 1.Warga desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat. Karena BUM Desa adalah lembaga usaha maka jiwa wirausaha menjadi syarat penting, diutamakan memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat, pengorganisasian masyarakat desa, mampu melakukan fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa; 2.Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya dua tahun. Selain aspek penerimaan warga domisili yang lama akan membuat seseorang mengenal dengan baik potensi desanya; 3.Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Meskipun ini terkesan normatif tetapi BUMDes dituntut terbuka dalam menjalankan kegiatannya sehingga kejujuran menjadi indikator yang sangat utama; 4.Berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat, memiliki kemampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet. 5.Mempunyai kualifikasi kecakapan, keahlian, pengalaman kerja dan keterampilan yang diperlukan dibuktikan dengan sertifikat keahlian; 6.Mampu bekerjasama dalam satu tim; 7.Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tetulis dalam bahasa Indonesia. KOMPETENSI KHUSUS DEWAN PENGAWAS: 1.Berpengalaman memfasilitasi pengembangan perencanaan/ pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dasar Bum Desa dan unit Bum Desa (usaha mikro kecil menengah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan warga miskin dan kelompok sosial, penanganan konflik sosial, pengembangan informasi Bumdesa). 2.Penduduk wilayah Desa Karangtalun sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; 3.Berkepribadian baik, jujur, bertanggungjawab, berpengalaman dalam bidang keuangan; 4.Berpendidikan minimal SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat; 5.Dapat mengoperasikan komputer A.Persyaratan Umum : 1.Warga Desa Karangtalun yang mempunyai jiwa wirausaha, 2.Bertempat tinggal dan menetap di Desa Karangtalun sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut, 3.Sehat jasmani dan rohani, 4.Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, 5.Setia dan berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, 6.Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian, 7.Tidak sedang menjabat pengurus lembaga desa, 8.Bukan PNS atau perangkat desa, 9.Usia minimal 25 tahun maksimal 57 tahun per tanggal 31 Agustus 2019 (untuk calon Dewan Pengawas), 10.Usia minimal 20 tahun maksimal 54 tahun per tanggal 31 Agustus 2019 ( untuk Pelaksana Operasional). B.Persyaratan Administrasi : a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Desa Karangtalun yang ditulis dengan tangan sendiri di atas kertas bersegel atau kertas yang ditempel materai Rp.6.000 menggunakan tinta hitam, surat lamaran dibuat rangkap 2 yang satu asli yang lainnya foto copy; b.Surat lamaran dilampiri : 1.Daftar riwayat hidup, 2.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, 3.Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, 4.Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ), 5.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah, 6.Surat Pernyataan yang memuat: a.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c.Sanggup berbuat baik, jujur, adil dan professional; d.Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan; e.Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara; f.Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa; g.Bersedia bertempat tinggal di Desa Karangtalun selama menjabat sebagai pengelola BUM Desa. 7.Surat Keterangan tidak sedang menjabat pengurus Lembaga Desa dari Ketua lembaga yang bersangkutan, 8.Pas foto berwarna berukuran 4X6 sebanyak 5 lembar dengan warna background sama dengan foto di KTP C.Lamaran beserta lampiran dimasukkan map warna hijau. D.Pelaksanaan seleksi Administrasi pada tanggal 22 s/d 24 Agustus 2019. E.Bagi yang lolos/memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti ujian. F.Materi Ujian meliputi a.Ujian tulis meliputi : Pengetahuan umum Pengetahuan Pemerintahan Desa Pengetahuan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) b.Ujian Praktek c.Ujian Wawancara G.Hal-hal yang kurang jelas terkait pengumuman ini dapat ditanyakan kepada Panitia. Demikian ini kami buat sebagai sosialisasi / informasi resmi agar menjadikan maklum. Karangtalun, 3 Agustus 2019 Ketua Panita PUDJIARTO BACA JUGA : TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON PENGELOLA BUMDesa DESA KARANGTALUN http://www.karangtalun.desa.id/jadwal-seleksi-penerimaan-calon-pengelola-bumdesa-desa-karangtalun/
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN
PANITIA SELEKSI PESERTA PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA PERATURAN PANITIA SELEKSI PESERTA PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR : /08/2019 TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUM Desa DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2019 DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PANITIA SELEKSI PESERTA PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA Menimbang : a.bahwa untuk melaksanakan Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2019 tentang Pembentukan BUM Desa; b.bahwa sehubungan dengan hal sebagimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Tata Tertib Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Sida Mulya Dadi Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga Tahun 2019.- Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan PROVINSI JAWA BARAT (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950); 2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443); 4.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); 7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293); 10.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 13.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2018 tentang Badan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; 14.Peraturan Desa Karangtalun Nomor.2 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa “Sida Dadi Mulya” Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga.- MEMUTUSKAN Menetapkan : TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUM Desa DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2019 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;. 2.Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa; 3.Pemerintah Desa adalah Pengelola Badan Usaha Milik Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa; 4.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis; 5.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis; 6.Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Pengelola Badan Usaha Milik Desa; 7.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pengelola Badan Usaha Milik Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. BAB II TAHAPAN SELEKSI PENGELOLA BUM Desa DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2019 Pasal 2 1.Tahapan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Tahapan Persiapan, Pendaftaran Peserta, Ujian dan Penetapan Hasil Seleksi; 2.Tahapan Persiapan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ; a.Pembentukan Panitia Pelaksana Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa; b.Penyusunan Tata Cara, Jadwal Tahapan dan Rencana Biaya Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa; c.Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa, Meliputi Jadwal dan Persyaratan Peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa. 3.Tahapan Pendaftaran Peserta sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a.Pendaftaran Bakal Peserta Pengelola Badan Usaha Milik Desa. b.Pengambilan Formulir Pendaftaran Bakal Peserta Pengelola Badan Usaha Milik Desa. c.Pendaftaran dan Penyerahan syarat-syarat Peserta Pengelola Badan Usaha Milik Desa. d.Penelitian terhadap peserta pendaftar beserta lampirannya meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi penpesertaan serta klarifikasi pada instansi yang berwenang keterangan oleh Panitia Seleksi. e.Penetapan Bakal Peserta menjadi Peserta, dan pengambilan nomor ujian. 4.Tahapan Ujian sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a.Peserta Ujian Pengelola Badan Usaha Milik Desa datang tepat waktu sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. b.Selama ujian berlangsung para peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa, tidak boleh bertanya kepada peserta lainya atau berbuat gaduh diruang ujian. c.Panitia Seleksi membuat berita acara bahwa ujian akan/sedang berlangsung. 5.Tahapan Penetapan Hasil Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a.Panitia menetapkan peserta Ujian Pengelola Badan Usaha Milik Desa terpilih
Pembaruan Kepengurusan RT dan RW Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Masa Bhakti 2019 S/D 2024
KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGTALUN NOMOR : 147/15/VII/2019 TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI MASA BHAKTI 2019 S/D 2024 KEPALA DESA KARANGTALUN Menimbang : a. bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa tidak terlepas dari adanya partisipasi aktif anggota masyarakat desa baik sebagai kesatuan masyarakat hukum maupun sebagai individu, oleh sebab itu tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan desa tidak saja ditangan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa tetapi juga ditangan masyarakat desa yang bersangkutan; b. bahwa untuk mengoptimalkan potensi partisipasi masyarakat desa perlu dibentuk wadah bagi berhimpunnya masyarakat dalam wadah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam upaya membantu mendorong kemitraan Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan surak keputusan Kepala Desa. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 2. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 31 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844); 4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ); 5. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahu 2010 ); 9. Peraturan Desa Karangtalun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Mengangkat Kepengurusan Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW ) di Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan keputusan ini. KEDUA : Kepengurusan RT dan RW sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut : a. Meningkatkan pelayanan masyarakat ; b. Pemeliharaan keamanan , ketertiban dan kerukunan hidup antar warga ; c. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat ; d. Penggerak swadaya gotong – royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya . KETIGA : Semua biaya yang timbulakibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) dan swadaya masyarakat. KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Karangtalun Pada Tanggal : 09 Juli 2019 KEPALA DESA KARTANGTALUN HERU CATUR WIBOWO SALINAN , Keputusan ini disampaikan Kepada : 1. Yth. Camat Bobotsari 2. Yth. Se Pengurus RT dan RW SUSUNAN KEPENGURUSAN RUKUN TETANGGA (RT) DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI MASA BHAKTI 2019 S/D 2024 [table id=12 /] SUSUNAN KEPENGURUSAN RUKUN WARGA (RW) DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI MASA BHAKTI 2019 S/D 2024 [table id=13 /]
Jadwal Perlombaan Kegiatan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-74 Desa Karangtalun
DIRGAHAYU INDONESIA KE 74, SDM UNGGUL INDONESIA MAJU Setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, merupakan salah satu hari yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus, semua orang di seluruh Indonesia merayakan hari kemerdekaan dengan meriah dan penuh sukacita. Selain upacara bendera, masih banyak rangkaian acara untuk menyambut dan memeriahkan hari jadi Indonesia, misalnya saja macam-macam lomba 17 Agustus. Hampir semua daerah bahkan di setiap pedusunan, selalu mengadakan lomba untuk menyambut hari kemerdekaan. Tidak hanya untuk sekedar bersenang-senang saja, ternyata banyak sekali makna atau manfaat lomba 17 agustus yang bisa didapat, antara lain: 1. Untuk mengenang jasa para pahlawan Hasil dari perjuangan para pahlawan adalah kehidupan masyarakan Indonesia sekarang ini. Masyarakat Indonesia sekarang dapat bebas tertawa, bermain dan melakukan semua yang diinginkan tanpa dibayangi rasa takut akan penjajah. Dengan adanya lomba 17 Agustus, dapat menjadi pengingat bahwa Indonesia pernah dijajah dan telah dibebaskan oleh para pahlawan pejuang kemerdekaan. 2. Merayakan kemerdekaan Indonesia Di samping untuk mengenang jasa para pahlawan, tentunya lomba 17 Agustus juga digunakan sebagai perayaan hari jadi Indonesia setiap tahunnya. Setelah semua jasa pahlawan yang telah gugur, kemerdekaan Indonesia selalu dirayakan dengan bersuka cita. 3. Meningkatkan kebersamaan dan persatuan Momen lomba 17 Agustus adalah salah satu momen dimana semua masyarakat berkumpul baik sebagai panitia, peserta lomba maupun penonton dengan rukun. Manfaat hidup rukun bisa didapatkan karena semua masyarakat dari berbagai ras, agama maupun suku bercampur baur menjadi satu dalam perlombaan. 4. Melatih kerjasama tim dan kekompakan Ada beberapa jenis lomba 17 Agustus yang dimainkan oleh beberapa orang dalam satu tim, misalnya saja lomba tarik tambang. Hal ini menjadi salah satu makna lomba 17 agustus, karena untuk mencapai kemenangan sangat dibutuhkan manfaat teamwork dengan kerjasama dan kekompakan dari semua anggota tim. 5. Meningkatkan rasa cinta kepada tanah air Perlombaan yang dilakukan saat hari kemerdekaan biasanya mengambil manfaat permainan tradisional, seperti lomba balap bakiak, balap karung dan lomba tradisional lain yang menyenangkan. Selain lomba yang menyenangkan, perayaan 17 Agustus yang selalu meriah pastinya akan meningkatkan rasa cinta anak-anak maupun dewasa pada Indonesia. 6. Melatih rasa percaya diri Ikut serta dalam perlombaan tentunya dibutuhkan keberanian karena akan menjadi pusat perhatian penonton perlombaan. Sehingga dengan ikut serta pada lomba 17 Agustus dapat menjadi ajang untuk melatih kepercayaan diri, terutama untuk anak-anak kecil. 7. Memicu semangat dan keaktifan Selain membutuhkan kekompakan, untuk bersaing dengan peserta lain pada saat lomba juga membutuhkan semangat dan manfaat tidak putus asa. Di samping itu, dengan mengikuti lomba 17 Agustus juga merupakan salah satu bentuk keaktifan seseorang di dalam kehidupan masyarakat. 8. Melatih sportivitas Setiap perlombaan selalu ada kemenangan dan kekalahan. Untuk anak-anak yang masih belum begitu mengerti, mengikuti lomba juga dapat digunakan untuk melatih diri agar dapat menerima kekalahan. Menerima kekalahan merupakan salah satu usaha untuk mendapatkan manfaat berpikiran positif, sehingga anak lebih lapang dada jika menghadapi kekecewaan. Adanya perlombaan 17 Agustus menjadi salah satu momen dimana seluruh masyarakat Indonesia bersatu tanpa adanya perselisihan maupun perpecahan. Jadi perlombaan 17 Agustus ini tidak hanya sebagai bentuk perayaan saja, namun banyak sekali makna dibalik manfaat lomba 17 agustus yang bisa didapatkan. Demikian ulasan mengenai beberapa manfaat perlombaan pada saat perayaan 17 Agustus untuk persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia. Berikut ini Jadwal Perlombaan Kegiatan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-74 Desa Karangtalun : 1. Sepak Bola Antar RW – RW 01 VS RW 04 – Senin 5 agustus 2019 – RW 03 VS RW 06 – Senin 5 agustus 2019 – RW 02 VS RW 07 – Selasa 6 agustus 2019 – RW 05 VS Bye – Selasa 6 agustus 2019 – Semi Final – Rabu 7 agustus 2019 – Final – Kamis 8 agustus 2019 *Tempat : Lapangan olah raga Somakrida Desa Karangtalun Keterangan : – 1 tim terdiri dari 14 pemain, 7 pemain inti dan 7 pemain cadangan – Pergantian pemain maksimal 5 orang pemain – Usia pemain bebas – Pertandingan dimulai pukul 16.00 WIB – Hadir 15 menit sebelum pertandingan dimulai 2. Bola Voli Putri Antar RW – RW 03 VS RW 05 – Jumat 9 agustus 2019 – RW 01 VS RW Bye – Jumat 9 agustus 2019 – RW 02 VS RW 06 – Sabtu 10 agustus 2019 – RW 07 VS RW 4 – Sabtu 10 agustus 2019 *Tempat : Lapangan olah raga Somakrida Desa Karangtalun Keterangan : – 1 tim terdiri dari 10 pemain, 6 pemain inti dan 4 pemain cadangan – Pertandingan dimulai pukul 16.00 WIB – Hadir 15 menit sebelum pertandingan dimulai 3. Sepak Bola Antar Dusun – Dusun Sikadut VS Dusun Karangtalun – Selasa 13 agustus 2019 – Dusun Karangtalun VS Dusun Karangklesem – Rabu 14 agustus 2019 – Dusun SIkadut VS Dusun Karangklesem – Kamis 15 agustus 2019 *Tempat : Lapangan olah raga Somakrida Desa Karangtalun Keterangan : – 1 tim terdiri dari 18 pemain, 11 pemain utama dan 7 cadangan – Usia minimal 35 tahun – Pertandingan dimulai pukul 16.00 WIB – Hadir 15 menit sebelum pertandingan dimulai 4. Tarik Tambang Perempuan Antar RT – RT 02/02 VS RT 01/01 – RT 03/05 VS RT 01/02 – RT 01/06 VS RT 03/03 – RT 04/05 VS RT 01/03 – RT 02/06 VS RT 05/01 – RT 01/04 VS RT 03/02 – RT 03/04 VS RT 03/05 – RT 03/06 VS Bye – RT 03/07 VS RT 02/01 – RT 03/03 VS RT 01/05 – RT 02/05 VS RT 04/06 – RT 05/06 VS RT 02/03 – RT 01/07 VS RT 04/02 – RT 02/07 VS RT 04/03 – RT 03/07 VS Bye *Waktu : Jumat 16 agustus 2019 *Tempat : Lapangan olah raga Somakrida Desa Karangtalun Keterangan : – 1 tim terdiri dari 5 pemain – Pertandingan dimulai pukul 16.00 WIB – Hadir 15 menit sebelum pertandingan dimulai 5. Karnaval Antar RT dan Organisasi desa lainnya *Waktu : Minggu 25 agustus 2019 *Tempat : Lapangan olah raga Somakrida Desa Karangtalun Keterangan : – 1 tim terdiri minimal 20 orang – Mengumpulkan takir sesuai jumlah peserta yang ikut karnaval, dikumpulkan dilapangan sebelum acara dimulai – Start didepan balai desa karangtalun dimulai pukul 07.30 WIB – Rute : Balai
Musyawarah Pembaruan Pengurus Karang Taruna Desa Karangtalun Periode Tahun 2019-2024
Pemuda hari ini adalah pemimpin di hari esok. Seperti itulah kata yang tepat untuk menjelaskan sosok pemuda. Semangat, kreatifitas, dan kecepatan berfikir, itulah tiga hal berpotensi yang dimiliki oleh setiap pemuda. Sehingga wajar peran mereka sangat dinantikan bagi masyarakat. Di Desa, pemuda diharapkan tidak hanya berpangku tangan tetapi diharapkan bersama sama terlibat dalam pembangunan di Desa terutama dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa, juga terlibat untuk mendorong masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa. Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan . Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 – 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 – 35 tahun. Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian. Pada tanggal 25 juni 2019 telah di Musyawarahkan Pembentukan Karang Taruna Desa Karangtalun Periode Tahun 2019-2024 yang di hadiri oleh Kepala desa Karangtalun Bpk. HERU CATUR WIBOWO ,Perangkat desa karangtalun ,Ketua umum karang taruna periode tahun 2014-2019 yang masa baktinya telah habis(Bpk. Karyono) ,serta di hadiri sekitar 60 pemuda, perwakilan dari masing-masing dusun yaitu Dusun 1 Sikadut, Dusun 2 Karanglesem, Dusun 3 Karangtalun. Adapun masing-masing dusun mencalonkan 1 kandidat sebagai calon ketua yaitu: Dusun 1 : Ikhlas Ade Windi Saputra Dusun 2 : Dwi Antoro Dusun 3 : Rizki Nur Hidayat dari masing-masing kandidat dipilih melalui cara voting, dari hasil voting dan persetujuan peserta rapat maka terpilihlah ketua baru yaitu Ikhlas Ade Windi Saputra, dan Dwi Antoro, Rizki sebagai wakil ketua Selanjutnya menentukan pengurus yang lain dengan hasil dibawah ini : Adapun susunan pengurus karang taruna Desa Karangtalun sebagai berikut: 1. Ketua : Ikhlas Ade Windi Saputra 2. Wakil Ketua 1 : Dwi Antoro 3. Wakil Ketua 2 : Rizki Nur Hidayat 4. Sekertaris 1 : Kurniati 5. Sekertaris 2 : Renanggal 6. Bendahara 1 : Farah Nafi Safitri 7. Bendahara 2 : Ridwan Maulana Selain pengurus inti, juga dilengkapi beberapa bidang yaitu : 1. Seksi pendidikan dan pelatihan : Dian Wiliana, Wahyu Adi, Muhammad Yudi Santosa 2. Seksi usaha kesejahteraan sosial : Wayan Putu Wiyadi, Eka Rahayu, Vina Nur Kholifah 3. Seksi kelompok usaha : Didik Triogo, Doni Tri Handoko, Tri Nur Cahyaningsih 4. Seksi kerohanian & pembinaan mental : Hanifah Soma Padya, Aprilia Dena Utami, Aldi Nurohman 5. Seksi Olahraga & seni budaya : Nur Kholik, Sigit Supangat, Dea Setiani, Ikbal Hamdani, Arafn Hidayat, Hilaludin Maarif, Cahyo Suprianto, Fajar Septiawan, Savela Mala Putri 6. Seksi lingkungan hidup : Andreas, Ihya ulumudin, Samsiah istiqomah 7. Seksi humas dan kemitraan : Nur apri pratama, Yunita sifa fauzia, Restu prayoga, Gilang rahwanto, Dimas ariansah, Laely nur isnaeni
Pembukaan Festival Film Purbalingga 2019 di Desa Karangtalun
Festival Film Purbalingga (FFP) dengan program Layar Tanjlebnya menghadirkan banyak cerita. Perjalanan dari satu desa ke desa lainnya untuk memberikan pengalaman sinema kepada masyarakat pedesaan membawa segudang drama yang menarik untuk diceritakan. Pembukaan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2019 pukul 19:30 di Desa Karangtalun, Kec. Bobotsari, Purbalingga FFP adalah program festival tahunan CLC Purbalingga selain diseminasi, perpustakaan, dan dialog kebudayaan, yang diaplikasikan dalam bentuk workshop (penulisan, pembuatan film, dsb), diskusi, pemutaran film regular, dan banyak lainnya, yang ditujukan untuk membangun budaya baru menonton film bagi masyarakat Purbalingga dan Banyumas Raya pada umumnya, serta sebagai ruang laboratorium pendidikan dengan film sebagai media penyampai. FFP adalah sebuah ruang dialog melalui media film baik dalam konteks kekaryaan, maupun aspek lainnya; transformasi nilai dan pendidikan, identitas lokal, dan narasi keseharian masyarakat. FFP menjadi ruang pengembangan bibit (remaja – pemula) untuk mengekspresikan pendapatnya melalui media film. PROGRAM Program FFP terbagi dalam 3 pilar utama; Layar Tanjleb Selama tiga minggu penuh, FFP berkeliling desa-desa seantero 5 kabupaten di Banyumas Raya; Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas, Cilacap dan Kebumen. Kurang-lebih 20 desa disambangi tiap tahunnya, melibatkan langsung kelompok di desa tersebut untuk mengelola program Layar Tanjleb di desa mereka masing-masing. Pada program ini diputar film Indonesia panjang serta pendek. Kompetisi Film Pendek Pelajar Kompetisi film pendek fiksi dan dokumenter yang didedikasikan bagi pelajar SMA di Purbalingga dan Banyumas Raya. Kompetisi ini merupakan ruang diseminasi yang melahirkan talenta-talenta baru tiap tahun. Film pendek Purbalingga yang telah meraih penghargaan lahir dari kompetisi FFP. Pemutaran film non kompetisi Program ini dihadirkan sebagai program dukungan untuk memperluas horison pengetahuan sinema bagi masyarakat Purbalingga dan Banyumas Raya. Salah satu program utama adalah program film untuk Anak. Kedua program diatas dihadirkan pada minggu terakhir di kota Purbalingga, diiringi dengan program tambahan seperti diskusi dan workshop. Berikut jadwal Festival Film Purbalingga : 6 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Pembukaan Festival Film Purbalingga 2019 Tempat : Desa Karangtalun, Kec. Bobotsari, Purbalingga 8 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Desa Karanggintung, Kec. Sumbang, Banyumas 9 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Kampung Maen, Desa Rempoah, Kec. Baturraden, Banyumas 10 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Lodra Jaya, Desa Winong, Kec. Bawang, Banjarnegara 12 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Desa Kedungpuji, Kec. Gombong, Kebumen 13 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Desa Gombong, Kec. Gombong, Kebumen 15 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Desa Gombolharjo, Kec. Adipala, Cilacap 16 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Sitinggil, Desa Rawajaya, Kec. Bantarsari, Cilacap 17 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Sambirata, Desa Wanogara Kulon, Kec. Rembang , Purbalingga 19 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat :Desa Pagerandong, Kec. Kaligondang, Purbalingga 20 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 20:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Desa Condong,Kec. Kertanegara, Purbalingga 21 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Rumah Wayang, Desa Selakambang , Kec. Kaligondang, Purbalingga 22 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Desa Banjarsari, Kec. Bobotsari, Purbalingga 24 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Desa Gemuruh, Kec. Bawang, Banjarnegara 25 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Desa Talagening , Kec. Bobotsari, Purbalingga 26 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Desa Binangun, Kec. Mrebet, Purbalingga 27 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Desa Banjaran, Kec. Bojongsari, Purbalingga 28 Juli 2019 Pukul : 19:30 – 22:00 WIB Acara : Layar Tanjleb Tempat : Desa Serayu Larangan, Kec. Mrebet, Purbalingga