PANITIA SELEKSI PESERTA PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
“SIDA DADI MULYA”
DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA
PERATURAN
PANITIA SELEKSI PESERTA PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : /08/2019
TENTANG
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUM Desa DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2019
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA SELEKSI PESERTA PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA
Menimbang :
a.bahwa untuk melaksanakan Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2019 tentang Pembentukan BUM Desa;
b.bahwa sehubungan dengan hal sebagimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Tata Tertib Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Sida Mulya Dadi Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga Tahun 2019.-
Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan PROVINSI JAWA BARAT (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
4.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293);
10.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2018 tentang Badan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;
14.Peraturan Desa Karangtalun Nomor.2 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa “Sida Dadi Mulya” Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga.-
MEMUTUSKAN
Menetapkan : TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUM Desa DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2019
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;.
2.Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;
3.Pemerintah Desa adalah Pengelola Badan Usaha Milik Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
4.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
5.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
6.Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
7.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pengelola Badan Usaha Milik Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
BAB II
TAHAPAN SELEKSI PENGELOLA BUM Desa DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2019
Pasal 2
1.Tahapan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Tahapan Persiapan, Pendaftaran Peserta, Ujian dan Penetapan Hasil Seleksi;
2.Tahapan Persiapan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ;
a.Pembentukan Panitia Pelaksana Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
b.Penyusunan Tata Cara, Jadwal Tahapan dan Rencana Biaya Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
c.Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa, Meliputi Jadwal dan Persyaratan Peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa.
3.Tahapan Pendaftaran Peserta sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a.Pendaftaran Bakal Peserta Pengelola Badan Usaha Milik Desa.
b.Pengambilan Formulir Pendaftaran Bakal Peserta Pengelola Badan Usaha Milik Desa.
c.Pendaftaran dan Penyerahan syarat-syarat Peserta Pengelola Badan Usaha Milik Desa.
d.Penelitian terhadap peserta pendaftar beserta lampirannya meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi penpesertaan serta klarifikasi pada instansi yang berwenang keterangan oleh Panitia Seleksi.
e.Penetapan Bakal Peserta menjadi Peserta, dan pengambilan nomor ujian.
4.Tahapan Ujian sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a.Peserta Ujian Pengelola Badan Usaha Milik Desa datang tepat waktu sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
b.Selama ujian berlangsung para peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa, tidak boleh bertanya kepada peserta lainya atau berbuat gaduh diruang ujian.
c.Panitia Seleksi membuat berita acara bahwa ujian akan/sedang berlangsung.
5.Tahapan Penetapan Hasil Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a.Panitia menetapkan peserta Ujian Pengelola Badan Usaha Milik Desa terpilih dengan Keputusan BPD berdasarkan laporan dan berita acara Seleksi dari Panitia Seleksi berdasarkan dari hasil ujian.
b.Panitia mengusulkan peserta seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Terpilih kepada Kepala Desa Karangtalun
BAB III
PEMBIAYAAN SELEKSI
Pasal 3
Biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Karangtalun bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Karangtalun
BAB IV
PELAKSANA SELEKSI PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 4
Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Karangtalun.
(1)Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa bersifat mandiri, transparan, adil dan jujur.
(2)Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas unsur:
a.Perangkat Desa 1 (satu) orang;
b.Lembaga BPD 2 (dua) orang;
Lembaga KPMD 1 (satu) orang dan
c.Tokoh masyarakat desa 1 (satu) orang.-
(3)Susunan keanggotaan Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa terdiri atas:
a.1 (satu) orang Ketua;
b.1 (satu) orang Sekretaris;
c.3 (tiga) orang Anggota.
Pasal 5
(4)Anggota Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa wajib memenuhi syarat:
a.bertempat tinggal di desa yang menyelenggarakan Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
b.tidak menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana;
c.tidak mencalonkan diri dalam Peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa
d.tidak menjabat dalam kepengurusan lembaga Desa di Desa Karangtalun.
(5)Panitia anitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas:
a.merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
b.merencanakan dan mengajukan biaya anitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Karangtalun;
c.melakukan pendaftaran dan penetapan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
d.mengadakan penjaringan dan penyaringan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
e.menetapkan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa yang telah memenuhi persyaratan;
f.menetapkan hasil Seleksi para peserta ujian Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
g.menetapkan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa yang lulus; dan
h.melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa
Pendaftaran
Pasal 6
Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa terdiri atas kegiatan :
a.pengumuman dan pendaftaran peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dalam jangka waktu 11 (sebelas) hari;
b.penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama peserta dalam jangka waktu 2 (dua) hari;
c.penetapan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 6 (enam) orang peserta;
Persyaratan
Pasal 7
A.Persyaratan Umum :
1.Warga Desa Karangtalun yang mempunyai jiwa wirausaha,
2.Bertempat tinggal dan menetap di Desa Karangtalun sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut,
3.Sehat jasmani dan rohani,
4.Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat,
5.Setia dan berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
6.Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian,
7.Tidak sedang menjabat pengurus lembaga desa,
8.Bukan PNS atau perangkat desa,
9.Usia minimal 25 tahun maksimal 57 tahun per tanggal 31 Agustus 2019 (untuk calon Dewan Pengawas),
10.Usia minimal 20 tahun maksimal 54 tahun per tanggal 31 Agustus 2019 ( untuk Pelaksana Operasional).
B.Persyaratan Administrasi :
a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Desa Karangtalun yang ditulis dengan tangan sendiri di atas kertas bersegel atau kertas yang ditempel materai Rp.6.000 menggunakan tinta hitam, surat lamaran dibuat rangkap 2 yang satu asli yang lainnya foto copy;
b.Surat lamaran dilampiri :
1.Daftar riwayat hidup,
2.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang,
3.Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
4.Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ),
5.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah,
6.Surat Pernyataan yang memuat:
a.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.Sanggup berbuat baik, jujur, adil dan professional;
d.Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
e.Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
f.Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa;
g.Bersedia bertempat tinggal di Desa Karangtalun selama menjabat sebagai pengelola BUM Desa.
7.Surat Keterangan tidak sedang menjabat pengurus Lembaga Desa dari Ketua lembaga yang bersangkutan,
8.Pas foto berwarna berukuran 4X6 sebanyak 5 lembar dengan warna background sama dengan foto di KTP
Penjaringan dan Penyaringan
Pasal 8
(1)Peserta seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dilaksanakan melalui penjaringan dan penyaringan persyaratan administrasi Bakal Calon oleh Panitia seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa.
(2)Dalam proses penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sosialisasi, pengumuman dan pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk mengikuti Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 9
(1)Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa menghimpun berkas persyaratan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Penjaringan.
(2)Bagi peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan dalam penjaringan diberitahukan secara tertulis oleh Panitia peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa untuk melengkapi persyaratan.
(3)Kelengkapan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi oleh peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dalam jangka waktu 5 (lima) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa.
(4)Peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melengkapi dan/atau memperbaiki yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
Penelitian, Penetapan dan Pengumuman Peserta Ujian
Pasal 10
(1)Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa melakukan penelitian terhadap persyaratan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi.
(2)Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
(3)Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diproses dan ditindak lanjuti Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 11
(1)Dalam hal peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan.
(2)Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kriteria:
a.pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan;
b.tingkat pendidikan;
c.usia; dan
d.ujian tertulis.
e.Ujian Praktek dan
f.Ujian Wawancara
(3)Materi Ujian Tertulis, Ujian Praktek Dan Ujian Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, e dan f paling sedikit memuat materi pengetahuan tentang:
a.pemerintahan;
b.pembangunan;
c.kemasyarakatan; dan
d.pengetahuan umum.
Pasal 12
Bobot nilai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dengan bobot nilai 20% (dua puluh perseratus);
b.Tingkat pendidikan dengan bobot nilai 20% (dua puluh perseratus);
c.Usia dengan bobot nilai 10% (dua puluh perseratus); dan
d.Ujian tertulis, praktek dan wawancara dengan bobot nilai 50% (lima puluh perseratus).
Pasal 13
Nilai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.Nilai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dihitung dengan menggunakan ketentuan:
1.tidak punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan mendapat nilai 0 (nol);
2.punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sampai dengan 5 (lima) tahun mendapat nilai 50 (lima puluh);
3.punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan lebih dari 5 (lima) tahun mendapat nilai 100 (seratus);
b.Nilai tingkat pendidikan dihitung dengan menggunakan ketentuan:
1.SLTA umum/sederajat = nilai 50 (lima puluh);
2.SLTA Kejuruan Akuntansi = nilai 55 (lima puluh lima);
3.Diploma I = nilai 60 (lima puluh lima);
4.Diploma II = nilai 65 (enam puluh);
5.Sarjana Muda/Diploma III = nilai 70 (tujuh puluh);
6.Sarjana/Diploma IV = nilai 80 (delapan puluh);
c.Nilai usia dihitung dengan menggunakan ketentuan:
1.Usia 20 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun mendapat nilai 100 (seratus);
2.Usia 31 (tiga puluh satu) tahun sampai dengan 35 (tiga puluh lima) tahun mendapat nilai 90 (sembilan puluh);
3.Usia 36 (tiga puluh enam) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun mendapat nilai 80 (delapan puluh);
4.Usia 41 (empat puluh satu) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun mendapat nilai 70 (tujuh puluh);
5.Usia 46 (empat puluh enam) tahun sampai dengan 50 (lima puluh) tahun mendapat nilai 60 (enam puluh);
6.Usia 51 (lima puluh satu) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun mendapat nilai 50 (lima puluh);
7.Usia 56 (lima puluh enam) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun mendapat nilai 40 Nilai ujian tertulis dihitung sesuai dengan hasil tes tertulis dengan interval nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
Pasal 14
Rumus perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 adalah:
X = (Y1 x 20%) + (Y2 x 20%) + (Y3 x 10%) + (Y4 x 50%)
X adalah nilai peserta ujian
Y1 adalah nilai kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan
Y2 adalah nilai kriteria tingkat pendidikan
Y3 adalah nilai kriteria usia
Y4 adalah nilai ujian tertulis, Praktek dan Wawancara
BAB V
PENUTUP
Pasal 15
(1)Tata tertib ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
(2)Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan atau perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di : Karangtalun
Pada tanggal : 05 Agustus 2019
Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa
Desa Karangtalun
Ketua
PUDJIARTO
BACA JUGA :
PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PELAKSANA OPERASIONAL BUMDesa DESA KARANGTALUN
PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PELAKSANA OPERASIONAL BUMDesa DESA KARANGTALUN
JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON PENGELOLA BUMDesa DESA KARANGTALUN
http://www.karangtalun.desa.id/jadwal-seleksi-penerimaan-calon-pengelola-bumdesa-desa-karangtalun/