Pembaruan Kepengurusan RT dan RW Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Masa Bhakti 2019 S/D 2024

KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGTALUN
NOMOR : 147/15/VII/2019

TENTANG
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN RUKUN TETANGGA (RT)
DAN RUKUN WARGA (RW)
DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI
MASA BHAKTI 2019 S/D 2024

KEPALA DESA KARANGTALUN

Menimbang :

a. bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa tidak terlepas dari adanya partisipasi aktif anggota masyarakat desa baik sebagai kesatuan masyarakat hukum maupun sebagai individu, oleh sebab itu tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan desa tidak saja ditangan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa tetapi juga ditangan masyarakat desa yang bersangkutan;

b. bahwa untuk mengoptimalkan potensi partisipasi masyarakat desa perlu dibentuk wadah bagi berhimpunnya masyarakat dalam wadah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam upaya membantu mendorong kemitraan Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan surak keputusan Kepala Desa.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;

2. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 31 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);

4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );

5. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );

6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat;

8. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahu 2010 );

9. Peraturan Desa Karangtalun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Mengangkat Kepengurusan Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW ) di Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan keputusan ini.

KEDUA :

Kepengurusan RT dan RW sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut :

a. Meningkatkan pelayanan masyarakat ;

b. Pemeliharaan keamanan , ketertiban dan kerukunan hidup antar warga ;

c. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat ;

d. Penggerak swadaya gotong – royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya .

KETIGA :

Semua biaya yang timbulakibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) dan swadaya masyarakat.

KEEMPAT :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Karangtalun
Pada Tanggal : 09 Juli 2019

KEPALA DESA KARTANGTALUN

HERU CATUR WIBOWO

SALINAN , Keputusan ini disampaikan Kepada :

1. Yth. Camat Bobotsari

2. Yth. Se Pengurus RT dan RW

SUSUNAN KEPENGURUSAN RUKUN TETANGGA (RT) DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI MASA BHAKTI 2019 S/D 2024

Attention: The internal data of table “12” is corrupted!

SUSUNAN KEPENGURUSAN RUKUN WARGA (RW) DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI MASA BHAKTI 2019 S/D 2024

Attention: The internal data of table “13” is corrupted!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.