PANITIA SELEKSI CALON PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI
KABUPATEN PURBALINGGA
PENGUMUMAN
Pemerintah Desa Karangtalun saat ini membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga dengan integritas serta komitmen tinggi untuk bergabung dan berkarir di BUM Desa SIDA DADI MULYA pada posisi sebagai berikut :
Jenis, Jumlah Staf, posisi ketenagakerjaan yang dibutuhkan
1.Pelaksana Operasional : 3 orang
2.Dewan Pengawas : 3 orang
KOMPETENSI KHUSUS PELAKSANA OPERASIONAL :
1.Warga desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat. Karena BUM Desa adalah lembaga usaha maka jiwa wirausaha menjadi syarat penting, diutamakan memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat, pengorganisasian masyarakat desa, mampu melakukan fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa;
2.Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya dua tahun. Selain aspek penerimaan warga domisili yang lama akan membuat seseorang mengenal dengan baik potensi desanya;
3.Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Meskipun ini terkesan normatif tetapi BUMDes dituntut terbuka dalam menjalankan kegiatannya sehingga kejujuran menjadi indikator yang sangat utama;
4.Berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat, memiliki kemampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet.
5.Mempunyai kualifikasi kecakapan, keahlian, pengalaman kerja dan keterampilan yang diperlukan dibuktikan dengan sertifikat keahlian;
6.Mampu bekerjasama dalam satu tim;
7.Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tetulis dalam bahasa Indonesia.
KOMPETENSI KHUSUS DEWAN PENGAWAS:
1.Berpengalaman memfasilitasi pengembangan perencanaan/ pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dasar Bum Desa dan unit Bum Desa (usaha mikro kecil menengah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan warga miskin dan kelompok sosial, penanganan konflik sosial, pengembangan informasi Bumdesa).
2.Penduduk wilayah Desa Karangtalun sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
3.Berkepribadian baik, jujur, bertanggungjawab, berpengalaman dalam bidang keuangan;
4.Berpendidikan minimal SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
5.Dapat mengoperasikan komputer
A.Persyaratan Umum :
1.Warga Desa Karangtalun yang mempunyai jiwa wirausaha,
2.Bertempat tinggal dan menetap di Desa Karangtalun sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut,
3.Sehat jasmani dan rohani,
4.Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat,
5.Setia dan berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
6.Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian,
7.Tidak sedang menjabat pengurus lembaga desa,
8.Bukan PNS atau perangkat desa,
9.Usia minimal 25 tahun maksimal 57 tahun per tanggal 31 Agustus 2019 (untuk calon Dewan Pengawas),
10.Usia minimal 20 tahun maksimal 54 tahun per tanggal 31 Agustus 2019 ( untuk Pelaksana Operasional).
B.Persyaratan Administrasi :
a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Desa Karangtalun yang ditulis dengan tangan sendiri di atas kertas bersegel atau kertas yang ditempel materai Rp.6.000 menggunakan tinta hitam, surat lamaran dibuat rangkap 2 yang satu asli yang lainnya foto copy;
b.Surat lamaran dilampiri :
1.Daftar riwayat hidup,
2.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang,
3.Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
4.Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ),
5.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah,
6.Surat Pernyataan yang memuat:
a.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.Sanggup berbuat baik, jujur, adil dan professional;
d.Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
e.Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
f.Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa;
g.Bersedia bertempat tinggal di Desa Karangtalun selama menjabat sebagai pengelola BUM Desa.
7.Surat Keterangan tidak sedang menjabat pengurus Lembaga Desa dari Ketua lembaga yang bersangkutan,
8.Pas foto berwarna berukuran 4X6 sebanyak 5 lembar dengan warna background sama dengan foto di KTP
C.Lamaran beserta lampiran dimasukkan map warna hijau.
D.Pelaksanaan seleksi Administrasi pada tanggal 22 s/d 24 Agustus 2019.
E.Bagi yang lolos/memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti ujian.
F.Materi Ujian meliputi
a.Ujian tulis meliputi :
Pengetahuan umum
Pengetahuan Pemerintahan Desa
Pengetahuan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes)
b.Ujian Praktek
c.Ujian Wawancara
G.Hal-hal yang kurang jelas terkait pengumuman ini dapat ditanyakan kepada Panitia.
Demikian ini kami buat sebagai sosialisasi / informasi resmi agar menjadikan maklum.
Karangtalun, 3 Agustus 2019
Ketua Panita
PUDJIARTO
BACA JUGA :
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN
JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON PENGELOLA BUMDesa DESA KARANGTALUN
http://www.karangtalun.desa.id/jadwal-seleksi-penerimaan-calon-pengelola-bumdesa-desa-karangtalun/