JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON PENGELOLA BUM DESA “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA [table id=15 /] Ketua Panitia Seleksi Calon Pengelola BUM Desa “Sida Dadi Mulya” PUDJIARTO BACA JUGA : TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PELAKSANA OPERASIONAL BUMDesa DESA KARANGTALUN http://www.karangtalun.desa.id/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-pelaksana-operasional-bumdesa-desa-karangtalun/
PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PELAKSANA OPERASIONAL BUMDesa DESA KARANGTALUN
PANITIA SELEKSI CALON PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA PENGUMUMAN Pemerintah Desa Karangtalun saat ini membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga dengan integritas serta komitmen tinggi untuk bergabung dan berkarir di BUM Desa SIDA DADI MULYA pada posisi sebagai berikut : Jenis, Jumlah Staf, posisi ketenagakerjaan yang dibutuhkan 1.Pelaksana Operasional : 3 orang 2.Dewan Pengawas : 3 orang KOMPETENSI KHUSUS PELAKSANA OPERASIONAL : 1.Warga desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat. Karena BUM Desa adalah lembaga usaha maka jiwa wirausaha menjadi syarat penting, diutamakan memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat, pengorganisasian masyarakat desa, mampu melakukan fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa; 2.Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya dua tahun. Selain aspek penerimaan warga domisili yang lama akan membuat seseorang mengenal dengan baik potensi desanya; 3.Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Meskipun ini terkesan normatif tetapi BUMDes dituntut terbuka dalam menjalankan kegiatannya sehingga kejujuran menjadi indikator yang sangat utama; 4.Berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat, memiliki kemampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet. 5.Mempunyai kualifikasi kecakapan, keahlian, pengalaman kerja dan keterampilan yang diperlukan dibuktikan dengan sertifikat keahlian; 6.Mampu bekerjasama dalam satu tim; 7.Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tetulis dalam bahasa Indonesia. KOMPETENSI KHUSUS DEWAN PENGAWAS: 1.Berpengalaman memfasilitasi pengembangan perencanaan/ pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dasar Bum Desa dan unit Bum Desa (usaha mikro kecil menengah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan warga miskin dan kelompok sosial, penanganan konflik sosial, pengembangan informasi Bumdesa). 2.Penduduk wilayah Desa Karangtalun sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; 3.Berkepribadian baik, jujur, bertanggungjawab, berpengalaman dalam bidang keuangan; 4.Berpendidikan minimal SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat; 5.Dapat mengoperasikan komputer A.Persyaratan Umum : 1.Warga Desa Karangtalun yang mempunyai jiwa wirausaha, 2.Bertempat tinggal dan menetap di Desa Karangtalun sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut, 3.Sehat jasmani dan rohani, 4.Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, 5.Setia dan berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, 6.Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian, 7.Tidak sedang menjabat pengurus lembaga desa, 8.Bukan PNS atau perangkat desa, 9.Usia minimal 25 tahun maksimal 57 tahun per tanggal 31 Agustus 2019 (untuk calon Dewan Pengawas), 10.Usia minimal 20 tahun maksimal 54 tahun per tanggal 31 Agustus 2019 ( untuk Pelaksana Operasional). B.Persyaratan Administrasi : a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Desa Karangtalun yang ditulis dengan tangan sendiri di atas kertas bersegel atau kertas yang ditempel materai Rp.6.000 menggunakan tinta hitam, surat lamaran dibuat rangkap 2 yang satu asli yang lainnya foto copy; b.Surat lamaran dilampiri : 1.Daftar riwayat hidup, 2.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, 3.Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, 4.Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ), 5.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah, 6.Surat Pernyataan yang memuat: a.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c.Sanggup berbuat baik, jujur, adil dan professional; d.Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan; e.Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara; f.Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa; g.Bersedia bertempat tinggal di Desa Karangtalun selama menjabat sebagai pengelola BUM Desa. 7.Surat Keterangan tidak sedang menjabat pengurus Lembaga Desa dari Ketua lembaga yang bersangkutan, 8.Pas foto berwarna berukuran 4X6 sebanyak 5 lembar dengan warna background sama dengan foto di KTP C.Lamaran beserta lampiran dimasukkan map warna hijau. D.Pelaksanaan seleksi Administrasi pada tanggal 22 s/d 24 Agustus 2019. E.Bagi yang lolos/memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti ujian. F.Materi Ujian meliputi a.Ujian tulis meliputi : Pengetahuan umum Pengetahuan Pemerintahan Desa Pengetahuan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) b.Ujian Praktek c.Ujian Wawancara G.Hal-hal yang kurang jelas terkait pengumuman ini dapat ditanyakan kepada Panitia. Demikian ini kami buat sebagai sosialisasi / informasi resmi agar menjadikan maklum. Karangtalun, 3 Agustus 2019 Ketua Panita PUDJIARTO BACA JUGA : TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON PENGELOLA BUMDesa DESA KARANGTALUN http://www.karangtalun.desa.id/jadwal-seleksi-penerimaan-calon-pengelola-bumdesa-desa-karangtalun/
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN
PANITIA SELEKSI PESERTA PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA PERATURAN PANITIA SELEKSI PESERTA PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR : /08/2019 TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUM Desa DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2019 DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PANITIA SELEKSI PESERTA PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA Menimbang : a.bahwa untuk melaksanakan Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2019 tentang Pembentukan BUM Desa; b.bahwa sehubungan dengan hal sebagimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Tata Tertib Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Sida Mulya Dadi Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga Tahun 2019.- Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan PROVINSI JAWA BARAT (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950); 2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443); 4.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); 7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293); 10.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 13.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2018 tentang Badan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; 14.Peraturan Desa Karangtalun Nomor.2 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa “Sida Dadi Mulya” Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga.- MEMUTUSKAN Menetapkan : TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUM Desa DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2019 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;. 2.Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa; 3.Pemerintah Desa adalah Pengelola Badan Usaha Milik Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa; 4.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis; 5.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis; 6.Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Pengelola Badan Usaha Milik Desa; 7.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pengelola Badan Usaha Milik Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. BAB II TAHAPAN SELEKSI PENGELOLA BUM Desa DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2019 Pasal 2 1.Tahapan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Tahapan Persiapan, Pendaftaran Peserta, Ujian dan Penetapan Hasil Seleksi; 2.Tahapan Persiapan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ; a.Pembentukan Panitia Pelaksana Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa; b.Penyusunan Tata Cara, Jadwal Tahapan dan Rencana Biaya Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa; c.Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa, Meliputi Jadwal dan Persyaratan Peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa. 3.Tahapan Pendaftaran Peserta sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a.Pendaftaran Bakal Peserta Pengelola Badan Usaha Milik Desa. b.Pengambilan Formulir Pendaftaran Bakal Peserta Pengelola Badan Usaha Milik Desa. c.Pendaftaran dan Penyerahan syarat-syarat Peserta Pengelola Badan Usaha Milik Desa. d.Penelitian terhadap peserta pendaftar beserta lampirannya meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi penpesertaan serta klarifikasi pada instansi yang berwenang keterangan oleh Panitia Seleksi. e.Penetapan Bakal Peserta menjadi Peserta, dan pengambilan nomor ujian. 4.Tahapan Ujian sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a.Peserta Ujian Pengelola Badan Usaha Milik Desa datang tepat waktu sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. b.Selama ujian berlangsung para peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa, tidak boleh bertanya kepada peserta lainya atau berbuat gaduh diruang ujian. c.Panitia Seleksi membuat berita acara bahwa ujian akan/sedang berlangsung. 5.Tahapan Penetapan Hasil Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a.Panitia menetapkan peserta Ujian Pengelola Badan Usaha Milik Desa terpilih
Pembaruan Kepengurusan RT dan RW Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Masa Bhakti 2019 S/D 2024
KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGTALUN NOMOR : 147/15/VII/2019 TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI MASA BHAKTI 2019 S/D 2024 KEPALA DESA KARANGTALUN Menimbang : a. bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa tidak terlepas dari adanya partisipasi aktif anggota masyarakat desa baik sebagai kesatuan masyarakat hukum maupun sebagai individu, oleh sebab itu tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan desa tidak saja ditangan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa tetapi juga ditangan masyarakat desa yang bersangkutan; b. bahwa untuk mengoptimalkan potensi partisipasi masyarakat desa perlu dibentuk wadah bagi berhimpunnya masyarakat dalam wadah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam upaya membantu mendorong kemitraan Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan surak keputusan Kepala Desa. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 2. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 31 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844); 4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ); 5. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahu 2010 ); 9. Peraturan Desa Karangtalun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Mengangkat Kepengurusan Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW ) di Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan keputusan ini. KEDUA : Kepengurusan RT dan RW sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut : a. Meningkatkan pelayanan masyarakat ; b. Pemeliharaan keamanan , ketertiban dan kerukunan hidup antar warga ; c. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat ; d. Penggerak swadaya gotong – royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya . KETIGA : Semua biaya yang timbulakibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) dan swadaya masyarakat. KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Karangtalun Pada Tanggal : 09 Juli 2019 KEPALA DESA KARTANGTALUN HERU CATUR WIBOWO SALINAN , Keputusan ini disampaikan Kepada : 1. Yth. Camat Bobotsari 2. Yth. Se Pengurus RT dan RW SUSUNAN KEPENGURUSAN RUKUN TETANGGA (RT) DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI MASA BHAKTI 2019 S/D 2024 [table id=12 /] SUSUNAN KEPENGURUSAN RUKUN WARGA (RW) DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI MASA BHAKTI 2019 S/D 2024 [table id=13 /]