Sekretaris Desa Karangtalun dan Perangkat Desa Lainnya resmi dilantik.
Karangtalun, Jum’at 01 November 2018.
Sebelas tahun kosong tanpa Sekretaris Desa menjadi bahan evaluasi Kepala Desa Karangtalun yang baru untuk melakukan penataan Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa. Jabatan sekdes terakhir dijabat oleh Imam Chambari yang masa baktinya berakhir pada tahun 2008.
“Dalam upaya optimalisasi kinerja pemerintah desa maka kami lakukan mutasi jabatan untuk pengisian kekosongan sekdes dan perangkat desa lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan mutasi jabatan ini, mulai dari pembuatan Peraturan Kepala Desa tentang Tata Tertib Mutasi Perangkat Desa, Permohonan rekomendasi Kepala Desa kepada Camat untuk melakukan mutasi jabatan sekdes dan perangkat desa lainnya, Pemberitahuan kepada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD secara tertulis mengenai akan dilaksanakan mutasi, Pelaksanaan penilaian kinerja perangkat desa, Pelaporan proses penilaian perangkat desa kepada BPD dan Camat Bobotsari sekaligus permohonan rekomendasi Camat, Rekomendasi Camat tentang proses mutasi jabatan, Penerbitan SK, serta Pengambilan sumpah dan pelantikan Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya” ungkap Kepala Desa Karangtalun Heru Catur Wibowo.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangtalun Nomor: 141/27/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019, jabatan sekdes dan perangkat desa lainnya sebagai berikut: Sobirin diangkat sebagai Sekretaris Desa, Eko Saroyo sebagai Kepala Dusun I, Turinah sebagai Kepala Dusun III, Waspodo sebagai Kepala Seksi Pelayanan, Sumardi sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, Rugi Priyanto sebagai Kepala Urusan Perencanaan. Dengan demikian ada 2 (dua) kekosongan jabatan yaitu Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Seksi Pemerintahan, adapun untuk pengisian jabatan yang kosong akan dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan pada awal tahun 2020 mendatang.
Pada kesempatan yang sama dalam sambutannya, Camat Bobotsari Sadono, S.Sos, M.Msi. mengatakan “Mutasi jabatan dalam struktur organisasi tata kerja pemerintah adalah yang biasa terjadi, namun demikian harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga. Pengisian perangkat desa dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu melalui penjaringan dan penyaringan atau mutasi. Jabatan Sekretaris Desa diarahkan menjadi jabatan karier bagi perangkat desa sehingga untuk pengisian jabatan tersebut disarankan untuk dilakukan melalui mutasi jabatan”, pungkasnya.