MEMBANGUN ASET KELOMPOK WANITA TANI SUBUR MAKMUR di Dusun Sikadut Desa Karangtalun

Dalam rangka terus memandirikan kelompok kegiatan di Desa Karangtalun, Pemerintah Desa Karangtalun telah melaksanakan pembelajaran bersama tentang bagaimana membangun aset kelompok.

Tujuan dari kegiatan ini adalah agar kegiatan kelompok selalu bersifat produktif, sehingga aset dan kas kelompok wanita tani semakin hari semakin besar. Kas kelompok semakin hari semakin besar, dan tidak semakin menurun seperti yang dialami oleh banyak kelompok yang lalu. Harapan besarnya adalah agar kelompok wanita tani memiliki kemandirian sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya bagi anggotanya.

Kegiatan yang berlangsung di Griya Wanita Tani Katamas berjalan penuh antusias, ibu-ibu KWT Subur Makmur mengawalinya dengan melakukan pendataan aset produk, mulai dari bibit tanaman sampai produk olahan pasca panen. Alhamdulillah grafiknya semakin naik, dari nilai aset awal sebesar Rp 1.000.000,- (15 bulan Juli 2020), sekarang per tanggal 28 November 2020 telah naik menjadi Rp 4.435.000,-

Sebuah capaian bagus untuk sebuah kelompok yang baru terbentuk. Semoga semakin hari KWT Subur Makmur semakin maju dan produktif sehingga asetnya semakin hari semakin besar.

KATAMAS : Kampung Wisata Tematik Sikadut Desa Karangtalun

Pariwisata Purbalingga telah berubah, kini tidak sekedar mengandalkan tempat wisata, wisata alam ataupun wisata buatan. Tapi ada juga tempat wisata baru yang unik berupa kampung wisata tematik. Sebuah kampung yang akan dijadikan tempat wisata ini awalnya hanyalah pemukiman warga biasa yang kemudian disulap menjadi kawasan unik, indah dan produktif. Sehingga akan menarik wisatawan untuk berkunjung, belajar dan berbelanja.

KATAMAS sendiri adalah akronim dari Kampung Wisata Tematik Sikadut yang merupakan suatu wilayah di bawah administrasi Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, yang dijadikan sebagai destinasi wisata kampung tematik dengan menunjukan jati diri/identitas/makna masyarakatnya atas suatu potensi lokal yang diangkat dan ditonjolkan atas hasil kesepakatan masyarakat, dimana pembangunan dan pelaksanaannya dari, oleh dan untuk masyarakat.

Salah satu yang unik dari Kampung Wisata Tematik Sikadut (Katamas) adalah temanya dilekatkan pada rumah-rumah penduduk, sehingga satu rumah warga mengusung satu tema. Konsep Kampung Tematik Katamas sendiri tidak hanya menyuguhkan spot-spot foto yang kekinian, tapi lebih menonjolkan pada budaya warganya. Sehingga dengan adanya kampung wisata tematik sikadut ini mampu kembali menghidupkan budaya jawa yang hampir hilang ditengah era millenial. Hingga saat ini sudah ada delapan griya unik yang dipersiapkan di Kampung Wisata Tematik Sikadut, di antaranya :

1. Griya Wanita Tani
Hal pertama yang akan kita jumpai saat memasuki Dusun Sikadut Desa Karangtalun adalah jalanan yang bersih dengan hiasan pot dari ban bekas mobil yang dicat. Di sini kita akan menjumpai griya wanita tani yang di dalamnya banyak kita jumpai tanaman sayur mayur dan berbagai jenis pupuk hasil kreativitas Kelompok Wanita Tani (KWT Subur Makmur). Untuk mengoptimalkan bahu jalan dan lahan pekarangan yang tidak produktif, Kelompok Wanita Tani Subur Makmur telah menanami beraneka tanaman obat keluarga dan sayur mayur, selain itu mereka juga membuka pelatihan dan memproduksi media tanam, pupuk dan tanaman herbal.

2. Griya Jajan

Berada di pojok perempatan, kita juga akan menjumpai griya jajan yang digunakan sebagai pusat oleh-oleh bagi wisatawan yang berkunjung ke Kampung Wisata Tematik Katamas. Griya jajan menampilkan produk-produk UMKM yang diproduksi oleh para pengusaha mikro kecil dan menengah warga Dusun Sikadut. Ada 70 (tujuh puluh) jenis makanan kuliner yang di jual disini, dari makanan yang siap saji hingga cepat saji. Ada dua produk andalan khas Griya Jajan hasil kreatifitas warga yaitu Stick Daun Anggur dan Inthil Goreng

3. Griya Cupang
Ikan cupang merupakan jenis ikan hias yang banyak peminatnya dan bisa dikembangbiakkan. Ikan yang memiliki corak dan motif yang indah ini terlihat mempesona maka tak heran kalau ikan cupang banyak digemari. Guna menangkap peluang tersebut dengan memberdayakan warga yang kebetulan juga mempunyai hobby dan koleksi ikan cupang maka dibuatlah Griya cupang. Griya ikan cupang sendiri merupakan sebuah tempat pembelajaran tentang seputar ikan hias, terutama ikan cupang (Betta splendens). Griya Cupang juga menjual berbagai ikan hias, bibit ikan air tawar, aquascape, pakan ikan, dan sovenir.

4. Griya Anggur
Suasana berbeda akan kita jumpai saat berada di rumah salah satu warga Dusun Sikadut Karangtalun. Di halaman rumah ini tampak ditumbuhi pohon-pohon anggur. Keberhasilannya dalam budidaya anggur tak terjadi hanya dalam semalam. Tetapi melalui proses dan berbagai ujian selama bertahun-tahun hingga tercetuslah “Griya Anggur”.
Griya Anggur Katamas adalah tempat pembibitan dan produksi bibit anggur impor berkualitas dengan berbagai jenis, bentuk, warna, dan cita rasa manis yang berbeda-beda. Di sini pengunjung juga bisa belajar tentang jenis-jenis anggur sampai dengan cara membudidayakannya.

5. Griya Seni
Griya Seni Katamas merupakan sebuah ruang apresiasi seni pertunjukan yang disiapkan untuk menyuguhi pengunjung yang datang di KATAMAS yang semua pemainnya adalah muda mudi setempat. Beberapa seni tradisi yang ada disini diantaranya ada tari Ebeg yang menjadi seni pertunjukan yang dipentasan setiap hari, sekali waktu di jam khusus, namun demikian bagi pengunjung yang penasaran ingin melihat tarian tersebut bisa menghubungi pengelola KATAMAS sehingga bisa menyaksikan pertunjukan sesuai waktu yang diinginkan. Tari Ebeg disuguhkan dalam durasi 45 (empat puluh lima) menit. Tarian Khas Banyumas ini menggambarkan kegagahan prajurit yang sedang berperang. Tarian yang demikian agresif dan gagah itu dipentaskan untuk membumbungkan optimisme rakyat supaya tetap semangat melawan penjajah.

6. Griya Pakaryan
Sebagai pusat kerajinan yang berbentuk galeri dan showroom yang memajang berbagai kerajinan tradisonal hingga modern dari para pengrajin di Dusun Sikadut. Koleksi Pusat Kerajinan KATAMAS begitu lengkap, mulai dari souvenir, mebel-mebel dengan ukiran dan pajangan yang semuanya tertata rapi disetiap ruangan Griya Pakaryan.

7. Griya Sarah
Sebagai program lanjutan dari Bank Sampah Karangtalun “BAKAR” dalam pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat, pengelolaan sampah secara terpadu dengan melaksanakan pengelolaan sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah tuntas adalah kegiatan mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan mendaur ulang sampah (recycle) tanpa residu, sehingga sudah tidak ada lagi kegiatan pemindahan sampah ke TPA. Di Griya Sarah ini juga memproduksi dan menjual beraneka ragam kebutuhan berbahan dasar plastik, mulai dari paving blok plastik, lanjaran hingga souvenir.

8. Griya Papringan
Setelah sebelumnya ada griya wanita tani, ada lagi griya papringan yang masih ada kaitannya dengan pertanian. Griya papringan dibuat sebagai upaya mengabadikan rumah petani pada tempo dulu yang sekarang hampir punah, Griya Tani menampilkan bangunan rumah tani beserta perabotan, alat-alat pertanian sederhana, area bermain anak, dan pasar tradisional . Di griya tani juga ada icon petani yang dilambangkan dengan patung pacul berukuran besar. Bangunan tradisional khas daerah dibawah rimbunnya pohon bambu mewarnai area pasar tradisional yang satu lokasi dengan griya papringan. Griya pasar tradisional dibuka setiap hari dan untuk pasar besar dibuka satu pekan sekali setiap hari ahad kliwon dengan menampilkan produk khas Kampung Wisata Tematik Sikadut atau Katamas dan juga akan menampilkan kesenian tradisional. Suasana asri dan sejuk akan membuat kita betah untuk berlama-lama di griya pasar tradisional. Apalagi sambil nyeruput secangkir kopi dan melihat pertunjukan khas banyumasan yang akan mengingatkan kita pada masa-masa dulu sebelum kita disibukkan dengan gadget di era millenial ini.

SEKRETARIS DESA KARANGTALUN DAN PERANGKAT DESA LAINYA RESMI DILANTIK

IMG-20191101-WA0010

Sekretaris Desa Karangtalun dan Perangkat Desa Lainnya resmi dilantik.

Karangtalun, Jum’at 01 November 2018.

Sebelas tahun kosong tanpa Sekretaris Desa menjadi bahan evaluasi Kepala Desa Karangtalun yang baru untuk melakukan penataan Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa. Jabatan sekdes terakhir dijabat oleh Imam Chambari yang masa baktinya berakhir pada tahun 2008.

“Dalam upaya optimalisasi kinerja pemerintah desa maka kami lakukan mutasi jabatan untuk pengisian kekosongan sekdes dan perangkat desa lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan mutasi jabatan ini, mulai dari pembuatan Peraturan Kepala Desa tentang Tata Tertib Mutasi Perangkat Desa, Permohonan rekomendasi Kepala Desa kepada Camat untuk melakukan mutasi jabatan sekdes dan perangkat desa lainnya, Pemberitahuan kepada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD secara tertulis mengenai akan dilaksanakan mutasi, Pelaksanaan penilaian kinerja perangkat desa, Pelaporan proses penilaian perangkat desa kepada BPD dan Camat Bobotsari sekaligus permohonan rekomendasi Camat, Rekomendasi Camat tentang proses mutasi jabatan, Penerbitan SK, serta Pengambilan sumpah dan pelantikan Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya” ungkap Kepala Desa Karangtalun Heru Catur Wibowo.

IMG-20191101-WA0034

IMG-20191101-WA0041

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangtalun Nomor: 141/27/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019, jabatan sekdes dan perangkat desa lainnya sebagai berikut: Sobirin diangkat sebagai Sekretaris Desa, Eko Saroyo sebagai Kepala Dusun I, Turinah sebagai Kepala Dusun III, Waspodo sebagai Kepala Seksi Pelayanan, Sumardi sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, Rugi Priyanto sebagai Kepala Urusan Perencanaan. Dengan demikian ada 2 (dua) kekosongan jabatan yaitu Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Seksi Pemerintahan, adapun untuk pengisian jabatan yang kosong akan dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan pada awal tahun 2020 mendatang.

 

IMG-20191101-WA0023Pada kesempatan yang sama dalam sambutannya, Camat Bobotsari Sadono, S.Sos, M.Msi. mengatakan “Mutasi jabatan dalam struktur organisasi tata kerja pemerintah adalah yang biasa terjadi, namun demikian harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga. Pengisian perangkat desa dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu melalui penjaringan dan penyaringan atau mutasi. Jabatan Sekretaris Desa diarahkan menjadi jabatan karier bagi perangkat desa sehingga untuk pengisian jabatan tersebut disarankan untuk dilakukan melalui mutasi jabatan”, pungkasnya.

BATIK KARANGTALUN BORONG DUA JUARA

72920861_10215709695559360_5383559523476701184_n

73171601_10215709695879368_6202591915464982528_nPURBALINGGA – Acara ‘Lenggak-Lenggok Batik Purbalingga 2019’, Sabtu (26/7) di Taman Usman Janatin menjadi salah satu ajang pembuktian bahwa kain batik juga sangat cocok untuk keperluan non formal. Sebanyak lebih dari 200 motif batik yang dirancang disainer dan pembatik lokal Purbalingga ditampilkan peragawan/peragawati Forkopimda, ASN dari OPD dan BUMD Pemkab Purbalingga.

Batik dikemas dengan berbagai jenis tema pakaian, mulai dari ready to wear, mall, millenial, arisan, baju hamil, pantai, travelling, kantor dan kondangan. “Biasanya di Purbalingga batik dikenal untuk digunakan keperluan formal, namun hari ini kita melihat batik itu ready to wear, bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang semuanya ternyata bagus-bagus, dan ditampilkan seru di luar dugaan,” kata Ketua Dewan Kerajinan Nasional daerah (Dekranasda) Kabupaten Purbalingga, Rizal Diansyah SE.

Rizal berharap kegiatan ini terus berkesinambungan, desainer lokal terus berkreatifitas dan bisa membuat batik Purbalingga menasional. Sementara itu Disainer kondang Samuel Wattimena, mengaku kagum pada penyelenggaraan acara kali ini.
“Menurut saya itu special dan sangat patut untuk dikembangkan, khususnya sikap kerjasamanya, jadi nggak melihat lagi yang satu lebih menonjol dari yang lain tapi totaliatas dari kerjasama. Itu menjadi contoh yang baik bagi generasi ke depan,” katanya.

73232030_1132428380293154_617012867144613888_o

74534094_10215709699239452_5677141553433280512_o

72839747_10215709697399406_2067004207210168320_o

Menurut Samuel, desain-desain yang telah ditampilkan tadi sangat emosional, dan sangat menjual. Terlebih populasi penduduk Indonesia saat ini kurang lebih ada 370 juta jiwa merupakan pasar yang sangat besar. “Disainer sini yang mau berkecimpung di dunia kreatif harus punya mimpi besar untuk bisa mengambil bagian,” katanya.

Samuel juga berpesan agar para desainer maupun para pembatik mempu meneropong selera fashion kekinian maupun masa depan. Karena kita sadari, 10 tahun yang akan datang pasar terbesar batik adalah generasi milenial saat ini. “Dengan pendekatan itu, harus sudah mulai ditunjukan saat ini,” katanya,” katanya.

73174952_1132428566959802_9125124183217405952_o

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan acara ini dalam rangka memeriahkan Hari Batik di Purbalingga. Kegiatan ini juga sekaligus memberikan apresiasi pada perajin dan desainer lokal.

“Dalam kegiatan ini terjual sekitar 200 pcs batik dari para pengrajin selama persiapan 1,5 minggu ini. Ternyata Purbalingga memiliki potensi-potensi yang luar biasa termasuk 25 desainer yang berperan kali ini,” ungkapnya.

Acara ini juga bagian upaya untuk mempromosikan batik sebagai warisan budaya dunia asli Indonesia. Bupati juga memotivasi, jika batik Pekalongan saja bisa maju, maka Purbalingga juga memiliki kesempatan yang sama. Oleh karenannya Bupati juga meminta agar Disainer Samuel Wattimena senantiasa bisa terus mendampingi desainer maupun pembatik di Purbalingga.

“Sehingga mimpi batik Purbalingga untuk bisa Go nasional dan Go internasional bisa terealisasi,” katanya.

73342879_10215709696599386_1437694737027956736_o

Pada acara ini juga diumumkan para juara Lomba Desain Batik Khas Purbalingga dengan Tema Pesona Gunung Slamet. Untuk tingkat SD/SLTP dimenangkan oleh Juara I Yashika Sahda Safriyana (SMP Muh 5 Purbalingga), Juara II Jenita Eka Lestari (SMPN 3 Pengadegan), Juara III Farid Hidayat (SDN 1 Pagerandong). Tingkat SLTA, Juara I Inayah Al Fatikhah (SMAN 1 Rembang), Juara II Eva Fitriyani (Sman 1 Rembang) dan Farida Nur Azizah (SMAN 1 Rembang). Tingkat mahasiswa dan umum, Juara I Muhammad Aminudin (Losari), Juara II Mulyono (Karangtalun) dan Juara III Arih Oviana Putrikusuma (Karangreja).

Sementara lomba ‘Lenggak-lenggok Batik Purbalingga Tahun 2019’, dimenangkan, Juara I dari RSUD Goeteng Taroenadibrata yang mengusung tema millenial dengan desainer Siswati dan Pembatik dari Mewek; Juara II diraih oleh Satpol PP dengan tema mall dengan desainer Lilis Kurnia dan pembatik dari Forum Batik; Juara III diraih oleh Sekretariat Daerah (Setda) dengan desainer Koko Tio dan pembatik dari Karangtalun.(Gn/Humas)

Pelantikan Pengelola BUM Desa Sida Dadi Mulya Desa Karangtalun

WhatsApp Image 2019-10-20 at 22.43.51Pelantikan pengelola BUM Desa Sida Dadi Mulya dilaksanakan sehari sebelum pelantikan Presiden Republik Indonesia yaitu pada hari Sabtu, 19 Oktober 2019.Hadir dalam pelantikan  semua lembaga pemerintahan Desa Karangtalun termasuk tokoh masyarakat.

WhatsApp Image 2019-10-20 at 22.43.55 WhatsApp Image 2019-10-20 at 22.44.02 WhatsApp Image 2019-10-20 at 22.43.55 (1) WhatsApp Image 2019-10-20 at 22.43.57Dalam sambutannya Kepala Desa Karangtalun Heru Catur Wibowo mengatakan “Saya percaya dan optimis pengelola yang baru saja dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan bisa memberikan tambahan Pendapatan Asli Desa atau PADes untuk Desa Karangtalun. Selama ini PADes hanya mengandalkan hasil lelang tanah kas Desa. Hadirnya BUM Desa selain menguntungkan bagi Pemerintah Desa juga diharapkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan banyaknya unit usaha di bawah naungan BUM Desa maka akan banyak tenaga kerja yang terserap. Salah satu unit usaha andalan BUM Desa Sida Dadi Mulya adalah Toko Material dan Alat Tulis Kantor. Unit usaha ini lahir dengan melihat potensi kebutuhan Pemerintah Desa Karangtalun dibidang pemerintahan maupun dibidang pembangunan, karena selama ini ada perputaran uang belanja Desa mencapai Rp.  1.500.000.000,- dan itu dibiarkan lolos begitu saja. Selain itu akan ada beberapa unit usaha lain diantaranya, pengelolaan air bersih, pengolahan sampah, persewaan kios dan usaha simpan pinjam”, pungkasnya.

WhatsApp Image 2019-10-20 at 22.44.01
Susunan Pengelola BUM Desa Sida Dadi Mulya Desa Karangtalun pada posisi Direktur dijabat oleh Kris Cahyono Harum, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dijabat oleh Dwi Antoro, dan Kepala Bagian Keuangan dijabat oleh Nugraheni Adiningtyas.

Pawai Karnaval Desa Karangtalun Meriahkan Acara HUT RI Ke – 74

IMG20190825080552

Ribuan masyarakat Desa Karangtalun mulai dari pelajar tingkat TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN dan masyarakat umum memeriahkan pawai karnaval memperingati HUT RI ke-74 di Lapangan Somakrida Desa Karangtalun, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Minggu (25/8/2019) pagi.

Para peserta pawai karnaval berjalan kaki dari lapangan Somakrida Karangtalun pukul 08.30 WIB sejauh dua kilometer melintasi Dusun III Karangtalun, Dusun II Karangklesem dan Dusun I Sikadut kemudian kembali lagi ke lapangan.

DSC00730

DSC00716

69345734_10215248597192189_1733831542381215744_n 69409157_10215248604312367_8114301057418395648_n 69021602_10215248605672401_8615512410737868800_n 68964357_10215248607312442_8019458846558781440_nPawai Karnaval memakai baju muslim/ muslimah, baju adat, baju hias, baju mahasiswi, baju militer dan menggunakan kenderaan hias yang begitu menarik serta menggunakan marching band. Para peserta pawai karnaval begitu semangat berjalan kaki, walaupun suasana terik matahari. Antusias masyarakat untuk menyaksikan pawai karnaval HUT RI ke-74 membuat jalan raya menjadi macet. “Pawai karnaval ini kali pertama dilaksanakan, namun demikian sangat luar biasa meriah. Akan lebih meriah jika kegiatan ini dilaksanakan setahun sekali atau even-even tertentu di Karangtalun, “Ujar Heru Catur Wibowo Kepala Desa Karangtalun.

JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON PENGELOLA BUMDesa DESA KARANGTALUN

JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON PENGELOLA BUM DESA “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA

 

Attention: The internal data of table “15” is corrupted!

 

Ketua Panitia Seleksi Calon Pengelola
BUM Desa “Sida Dadi Mulya”

 

PUDJIARTO

 

BACA JUGA :

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PELAKSANA OPERASIONAL BUMDesa DESA KARANGTALUN
http://www.karangtalun.desa.id/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-pelaksana-operasional-bumdesa-desa-karangtalun/

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PELAKSANA OPERASIONAL BUMDesa DESA KARANGTALUN

PANITIA SELEKSI CALON PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI
KABUPATEN PURBALINGGA

PENGUMUMAN

 

Pemerintah Desa Karangtalun saat ini membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga dengan integritas serta komitmen tinggi untuk bergabung dan berkarir di BUM Desa SIDA DADI MULYA pada posisi sebagai berikut :
Jenis, Jumlah Staf, posisi ketenagakerjaan yang dibutuhkan
1.Pelaksana Operasional     : 3 orang
2.Dewan Pengawas         : 3 orang

KOMPETENSI KHUSUS PELAKSANA OPERASIONAL :
1.Warga desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat. Karena BUM Desa adalah lembaga usaha maka jiwa wirausaha menjadi syarat penting, diutamakan memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat, pengorganisasian masyarakat desa, mampu melakukan fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa;
2.Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya dua tahun. Selain aspek penerimaan warga domisili yang lama akan membuat seseorang mengenal dengan baik potensi desanya;
3.Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Meskipun ini terkesan normatif tetapi BUMDes dituntut terbuka dalam menjalankan kegiatannya sehingga kejujuran menjadi indikator yang sangat utama;
4.Berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat, memiliki kemampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet.
5.Mempunyai kualifikasi kecakapan, keahlian, pengalaman kerja dan keterampilan yang diperlukan dibuktikan dengan sertifikat keahlian;
6.Mampu bekerjasama dalam satu tim;
7.Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tetulis dalam bahasa Indonesia.

KOMPETENSI KHUSUS DEWAN PENGAWAS:
1.Berpengalaman memfasilitasi pengembangan perencanaan/ pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dasar Bum Desa dan unit Bum Desa (usaha mikro kecil menengah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan warga miskin dan kelompok sosial, penanganan konflik sosial, pengembangan informasi Bumdesa).
2.Penduduk wilayah Desa Karangtalun sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
3.Berkepribadian baik,  jujur, bertanggungjawab, berpengalaman dalam bidang keuangan;
4.Berpendidikan minimal SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
5.Dapat mengoperasikan komputer

A.Persyaratan Umum  :
1.Warga Desa Karangtalun yang mempunyai jiwa wirausaha,
2.Bertempat tinggal dan menetap di Desa Karangtalun sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut,
3.Sehat jasmani dan rohani,
4.Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat,
5.Setia dan berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
6.Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian,
7.Tidak sedang menjabat pengurus lembaga desa,
8.Bukan PNS atau perangkat desa,
9.Usia minimal 25 tahun maksimal 57 tahun per tanggal 31 Agustus 2019 (untuk calon Dewan Pengawas),
10.Usia minimal 20 tahun maksimal 54 tahun per tanggal 31 Agustus 2019 ( untuk Pelaksana Operasional).

B.Persyaratan Administrasi   :
a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Desa Karangtalun yang ditulis dengan tangan sendiri di atas kertas bersegel atau kertas yang ditempel materai Rp.6.000 menggunakan tinta hitam, surat lamaran dibuat rangkap 2 yang satu asli yang lainnya foto copy;
b.Surat lamaran dilampiri  :
1.Daftar riwayat hidup,
2.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang,
3.Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
4.Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ),
5.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah,
6.Surat Pernyataan yang memuat:
a.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.Sanggup berbuat baik, jujur, adil dan professional;
d.Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
e.Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
f.Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa;
g.Bersedia bertempat tinggal di Desa Karangtalun selama menjabat sebagai pengelola BUM Desa.
7.Surat Keterangan tidak sedang menjabat  pengurus Lembaga Desa  dari Ketua lembaga yang bersangkutan,
8.Pas foto berwarna  berukuran 4X6 sebanyak 5 lembar dengan warna background sama dengan foto di KTP

C.Lamaran beserta lampiran dimasukkan map warna hijau.
D.Pelaksanaan seleksi Administrasi pada tanggal  22 s/d 24 Agustus 2019.
E.Bagi yang lolos/memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti ujian.
F.Materi Ujian meliputi
a.Ujian tulis meliputi  :
Pengetahuan umum
Pengetahuan Pemerintahan Desa
Pengetahuan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes)
b.Ujian Praktek
c.Ujian Wawancara
G.Hal-hal yang kurang jelas terkait pengumuman ini dapat ditanyakan kepada Panitia.

Demikian ini kami buat sebagai sosialisasi / informasi resmi agar menjadikan maklum.

Karangtalun, 3 Agustus 2019

Ketua Panita

 

PUDJIARTO

BACA JUGA :

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN

JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON PENGELOLA BUMDesa DESA KARANGTALUN
http://www.karangtalun.desa.id/jadwal-seleksi-penerimaan-calon-pengelola-bumdesa-desa-karangtalun/

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUMDes DESA KARANGTALUN

PANITIA SELEKSI PESERTA PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
“SIDA DADI MULYA”
DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA

PERATURAN
PANITIA SELEKSI PESERTA PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR :          /08/2019

TENTANG

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUM Desa DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2019

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PANITIA SELEKSI PESERTA PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA “SIDA DADI MULYA” DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA

Menimbang :
a.bahwa untuk melaksanakan Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2019 tentang Pembentukan BUM Desa;
b.bahwa sehubungan dengan hal sebagimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Tata Tertib Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik  Desa Sida Mulya Dadi Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga Tahun 2019.-

Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan PROVINSI JAWA BARAT (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

3.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);

4.Undang-Undang   Nomor   10   Tahun   2004   tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

5.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);

7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293);

10.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;

12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

13.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2018 tentang Badan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;

14.Peraturan Desa Karangtalun Nomor.2 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa “Sida Dadi Mulya” Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga.-

MEMUTUSKAN

Menetapkan     :    TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI PENGELOLA BUM Desa DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2019

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;.

2.Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;

3.Pemerintah Desa adalah Pengelola Badan Usaha Milik Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;

4.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;

5.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;

6.Kesepakatan  Musyawarah  Desa  adalah  suatu  hasil  keputusan  dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Pengelola Badan Usaha Milik Desa;

7.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pengelola Badan Usaha Milik Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

BAB II
TAHAPAN SELEKSI PENGELOLA BUM Desa DESA KARANGTALUN KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2019
Pasal 2

1.Tahapan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Tahapan Persiapan, Pendaftaran Peserta, Ujian dan Penetapan Hasil Seleksi;

2.Tahapan Persiapan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ;
a.Pembentukan Panitia Pelaksana Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
b.Penyusunan Tata Cara, Jadwal Tahapan dan Rencana Biaya Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
c.Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa, Meliputi Jadwal dan Persyaratan Peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa.

3.Tahapan Pendaftaran Peserta sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a.Pendaftaran Bakal Peserta Pengelola Badan Usaha Milik Desa.
b.Pengambilan Formulir Pendaftaran Bakal Peserta Pengelola Badan Usaha Milik Desa.
c.Pendaftaran dan Penyerahan syarat-syarat Peserta Pengelola Badan Usaha Milik Desa.
d.Penelitian terhadap peserta pendaftar beserta lampirannya meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi penpesertaan serta klarifikasi pada instansi yang berwenang keterangan oleh Panitia Seleksi.
e.Penetapan Bakal Peserta menjadi Peserta, dan pengambilan nomor ujian.

4.Tahapan Ujian sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a.Peserta Ujian Pengelola Badan Usaha Milik Desa datang tepat waktu sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
b.Selama ujian berlangsung para peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa, tidak boleh bertanya kepada peserta lainya atau berbuat gaduh diruang ujian.
c.Panitia Seleksi membuat berita acara bahwa ujian akan/sedang berlangsung.

5.Tahapan Penetapan Hasil Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1)   meliputi :
a.Panitia menetapkan peserta Ujian Pengelola Badan Usaha Milik Desa terpilih dengan Keputusan BPD berdasarkan laporan dan berita acara Seleksi dari Panitia Seleksi berdasarkan dari hasil ujian.
b.Panitia mengusulkan peserta seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Terpilih kepada Kepala Desa Karangtalun

BAB III
PEMBIAYAAN SELEKSI
Pasal 3

Biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Karangtalun bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Karangtalun

BAB IV
PELAKSANA SELEKSI PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 4

Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Karangtalun.

(1)Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa bersifat mandiri, transparan, adil dan jujur.
(2)Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas unsur:
a.Perangkat Desa 1 (satu) orang;
b.Lembaga BPD 2 (dua) orang;
Lembaga KPMD 1 (satu) orang dan
c.Tokoh masyarakat desa 1 (satu) orang.-

(3)Susunan keanggotaan Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa terdiri atas:
a.1 (satu)    orang Ketua;
b.1 (satu)    orang Sekretaris;
c.3 (tiga)    orang Anggota.

Pasal 5

(4)Anggota Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa wajib memenuhi syarat:
a.bertempat tinggal di desa yang menyelenggarakan Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
b.tidak menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana;
c.tidak mencalonkan diri dalam Peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa
d.tidak menjabat dalam kepengurusan lembaga Desa di Desa Karangtalun.

(5)Panitia anitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas:
a.merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
b.merencanakan dan mengajukan biaya anitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Karangtalun;
c.melakukan pendaftaran dan penetapan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
d.mengadakan penjaringan dan penyaringan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
e.menetapkan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa yang telah memenuhi persyaratan;
f.menetapkan hasil Seleksi para peserta ujian Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
g.menetapkan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa yang lulus; dan
h.melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa

Pendaftaran
Pasal 6

Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa terdiri atas kegiatan :
a.pengumuman dan pendaftaran peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dalam jangka waktu 11 (sebelas) hari;
b.penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama peserta dalam jangka waktu 2 (dua) hari;
c.penetapan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 6 (enam) orang peserta;

Persyaratan
Pasal 7

A.Persyaratan Umum  :
1.Warga Desa Karangtalun yang mempunyai jiwa wirausaha,
2.Bertempat tinggal dan menetap di Desa Karangtalun sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut,
3.Sehat jasmani dan rohani,
4.Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat,
5.Setia dan berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
6.Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian,
7.Tidak sedang menjabat pengurus lembaga desa,
8.Bukan PNS atau perangkat desa,
9.Usia minimal 25 tahun maksimal 57 tahun per tanggal 31 Agustus 2019 (untuk calon Dewan Pengawas),
10.Usia minimal 20 tahun maksimal 54 tahun per tanggal 31 Agustus 2019 ( untuk Pelaksana Operasional).

B.Persyaratan Administrasi   :
a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Desa Karangtalun yang ditulis dengan tangan sendiri di atas kertas bersegel atau kertas yang ditempel materai Rp.6.000 menggunakan tinta hitam, surat lamaran dibuat rangkap 2 yang satu asli yang lainnya foto copy;
b.Surat lamaran dilampiri  :
1.Daftar riwayat hidup,
2.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang,
3.Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
4.Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ),
5.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah,
6.Surat Pernyataan yang memuat:
a.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.Sanggup berbuat baik, jujur, adil dan professional;
d.Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
e.Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
f.Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa;
g.Bersedia bertempat tinggal di Desa Karangtalun selama menjabat sebagai pengelola BUM Desa.

7.Surat Keterangan tidak sedang menjabat  pengurus Lembaga Desa  dari Ketua lembaga yang bersangkutan,
8.Pas foto berwarna  berukuran 4X6 sebanyak 5 lembar dengan warna background sama dengan foto di KTP

Penjaringan dan Penyaringan
Pasal 8

(1)Peserta  seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dilaksanakan melalui penjaringan dan penyaringan persyaratan administrasi Bakal Calon oleh Panitia  seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa.

(2)Dalam proses penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sosialisasi, pengumuman dan pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk mengikuti Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa.

Pasal 9

(1)Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa menghimpun berkas persyaratan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Penjaringan.
(2)Bagi peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan dalam penjaringan diberitahukan secara tertulis oleh Panitia peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa untuk melengkapi persyaratan.
(3)Kelengkapan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi oleh peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dalam jangka waktu 5 (lima) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa.
(4)Peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melengkapi dan/atau memperbaiki yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.

Penelitian, Penetapan dan Pengumuman Peserta Ujian
Pasal 10

(1)Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa melakukan penelitian terhadap persyaratan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi.
(2)Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
(3)Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diproses dan ditindak lanjuti Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa.

Pasal 11

(1)Dalam hal peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan.

(2)Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kriteria:
a.pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan;
b.tingkat pendidikan;
c.usia; dan
d.ujian tertulis.
e.Ujian Praktek dan
f.Ujian Wawancara

(3)Materi Ujian Tertulis, Ujian Praktek Dan Ujian Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, e dan f paling sedikit memuat materi pengetahuan tentang:
a.pemerintahan;
b.pembangunan;
c.kemasyarakatan; dan
d.pengetahuan umum.

Pasal 12

Bobot nilai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dengan bobot nilai 20% (dua puluh perseratus);
b.Tingkat pendidikan dengan bobot nilai 20% (dua puluh perseratus);
c.Usia dengan bobot nilai 10% (dua puluh perseratus); dan
d.Ujian tertulis, praktek dan wawancara dengan bobot nilai 50% (lima puluh perseratus).

Pasal 13

Nilai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.Nilai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dihitung dengan menggunakan ketentuan:
1.tidak punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan mendapat nilai 0 (nol);
2.punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sampai dengan 5 (lima) tahun mendapat nilai 50 (lima puluh);
3.punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan lebih dari 5 (lima) tahun mendapat nilai 100 (seratus);

b.Nilai tingkat pendidikan dihitung dengan menggunakan ketentuan:
1.SLTA umum/sederajat    =  nilai  50 (lima puluh);
2.SLTA Kejuruan Akuntansi    =  nilai  55 (lima puluh lima);
3.Diploma I            =  nilai  60 (lima puluh lima);
4.Diploma II            =  nilai  65 (enam puluh);
5.Sarjana Muda/Diploma III    =  nilai  70 (tujuh puluh);
6.Sarjana/Diploma IV        =  nilai  80 (delapan puluh);

c.Nilai usia dihitung dengan menggunakan ketentuan:
1.Usia 20 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun mendapat nilai 100 (seratus);
2.Usia 31 (tiga puluh satu) tahun sampai dengan 35 (tiga puluh lima) tahun mendapat nilai 90 (sembilan puluh);
3.Usia 36 (tiga puluh enam) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun mendapat nilai 80 (delapan puluh);
4.Usia 41 (empat puluh satu) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun mendapat nilai 70 (tujuh puluh);
5.Usia 46 (empat puluh enam) tahun sampai dengan 50 (lima puluh) tahun mendapat nilai 60 (enam puluh);
6.Usia 51 (lima puluh satu) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun mendapat nilai 50 (lima puluh);
7.Usia 56 (lima puluh enam) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun mendapat nilai 40 Nilai ujian tertulis dihitung sesuai dengan hasil tes tertulis dengan interval nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).

Pasal 14

Rumus perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 adalah:
X = (Y1 x 20%) + (Y2 x 20%) + (Y3 x 10%) + (Y4 x 50%)
X    adalah nilai peserta ujian
Y1    adalah nilai kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan
Y2    adalah nilai kriteria tingkat pendidikan
Y3    adalah nilai kriteria usia
Y4    adalah nilai ujian tertulis, Praktek dan Wawancara

BAB V
PENUTUP

Pasal 15

(1)Tata tertib ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
(2)Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan atau perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di     : Karangtalun
Pada tanggal    : 05 Agustus 2019

Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa
Desa Karangtalun
Ketua

PUDJIARTO

 

BACA JUGA :

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PELAKSANA OPERASIONAL BUMDesa DESA KARANGTALUN

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PELAKSANA OPERASIONAL BUMDesa DESA KARANGTALUN

JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON PENGELOLA BUMDesa DESA KARANGTALUN
http://www.karangtalun.desa.id/jadwal-seleksi-penerimaan-calon-pengelola-bumdesa-desa-karangtalun/