KARANGTALUN. Pemerintah Desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga, pada Sabtu 20 Mei 2017 melaksanakan Pengambilan sumpah dan pelantikan / pengukuhan kembali perangkat desa di aula Balai Desa Karangtalun yang dihadiri oleh Camat Bobotsari,unsur Forkompincam,Kepala Desa beserta Perangkat, Ketua dan Anggota BPD,LKMD,Ketua RW dan RT, Ketua TP PKK beserta pengurusnya serta tokoh masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Desa Karangtalun Bambang Supriyanto,SH menyampaikan Pelaksanaan pelantikan ini merupakan rangkaian kegiatan penataan Perangkat Desa Karangtalun sebagai salah satu wujud pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintaha desa yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Desa Karangtalun Nomor 02 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan kesepakatan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Karangtalun.
Sementara itu, Camat Bobotsari, Drs H. Harsono dalam sambutannya menyampaikan desa Karangtalun adalah yang pertama melaksanakan Pelantikan Perangkat Desa dalam wilayah Kecamatan Bobotsari. Perangkat desa yang baru saja diambil sumpahnya dan dilantik / dikukuhkan bukan bertanggung jawab secara formal saja akan tetapi juga ada pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Untuk itu Perangkat Desa harus lebih memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai komitmen dalam melaksanakan tugas dan dapat bersinergi dengan unsur kelembagaan yang ada.
Perangkat Desa harus mempunyai kecerdaan, ketrampilan , inovasi , kreatif dan gagasan yang cemerlang demikian imbuh Camat Bobotsari.
( Editor / Admin : Sobirin)